AGENDA PAJAK

IKPI Gelar Seminar Pajak Transfer Pricing dan SPT, Kursi Terbatas!

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:48 WIB
IKPI Gelar Seminar Pajak Transfer Pricing dan SPT, Kursi Terbatas!

Ilustrasi. (IKPI)

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Selatan menggelar seminar perpajakan bertajuk ‘Penyusunan Transfer Pricing Documentation’ dan ‘Rekonsiliasi Fiskal SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan’.

Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan, Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Verawaty, dan Praktisi perpajakan Basri Musri.

Acara tersebut akan diselenggarakan pada 20-21 Maret 2020 bertempat di Alun-Alun Gumati Convention Resort Jl.Babakan Tumas No.16, Sukaraja-Bogor.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Agenda ini terbuka untuk umum dengan biaya pendaftaran senilai Rp1,75 juta untuk anggota IKPI dan Rp2 juta untuk peserta umum. Adapun total biaya tersebut sudah termasuk biaya penginapan.

Bagi anggota IKPI cabang Jakarta Selatan yang telah melunasi pembayaran iuran anggota sampai dengan 15 Maret 2020, akan mendapatkan diskon sebesar Rp200.000,.

Pendaftaran dibuka mulai 5 Maret hingga 15 Maret 2020. Pendaftaran hanya bisa dilakukan saat jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IKPI Cabang Jakarta Selatan atas nama Ayu Dianti (021-79199678) atau (021-79193831). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan