UNIVERSITAS INDONESIA

IKPI dan Tax Center UI Gelar Webinar Transaksi Digital, Mau Ikut?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:44 WIB
IKPI dan Tax Center UI Gelar Webinar Transaksi Digital, Mau Ikut?

Ilustrasi. (IKPI-Tax Center UI)

JAKARTA, DDTCNews -- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menggelar webinar bertajuk Tantangan Kebijakan dan Administrasi Pengenaan Pajak atas Kegiatan dan Transaksi Digital berdasarkan UU No.2/2020.

Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani dan Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.

Selain itu, akan hadir pula Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Perwakilan Tax Centre FIA UI Andreas Adoe, Dosen Administrasi Fiskal FIA UI Ning Rahayu dan Praktisi Perpajakan Sundfitris LM Sitompul.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Acara yang akan diselenggarakan secara daring melalui platform zoom ini akan dimoderatori oleh Titi Muswati Putranti. Adapun agenda ini akan dilaksanakan pada Senin 27 Juli 2020 pukul 09.00 - 13.00 WIB. Bagi anggota IKPI yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan 4 SKP-TS.

Agenda ini terbuka untuk umum dengan biaya pendaftaran senilai Rp250.000 untuk anggota IKPI, Umum Ref Anggota Rp350.000, masyarakat umum Rp450.000, dan mahasiswa Rp50.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BCA 5435667888.

Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://bit.ly/Daftar_Webinar-IKPI_TCUI-27_Jul_2020 untuk anggota IKPI. Sementara itu, untuk nonanggota IKPI pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman http://bit.ly/WebinarTransaksiDigital

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Pendaftaran dan pembayaran dibuka sampai dengan Sabtu 25 Juli 2020 pukul 23.59 WIB. Peserta yang sudah membayar dapat wajib mengirimkan bukti pembayaran ke email [email protected] dengan subject: Bukti Bayar PPL 27 Juli 2020 dan Isi email: NAMA - NRA – Bukti Bayar

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat DEPT. PPL HP/WA 0858 9219 7524 (UP.Dian) atau telepon 021-79189125 Ext. 106 atau Email: [email protected]. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak