KEBIJAKAN PAJAK

Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Juli 2021 | 13:30 WIB
Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban

Pekerja memberi pakan rumput kering untuk sapi kurban di Depo Seribu Sapi Kurban, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

IDULADHA berkaitan erat dengan ibadah kurban. Pada momentum ini, umat Islam berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban terikat pada syarat tertentu di antaranya hewan yang dikurbankan harus berupa binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.

Untuk itu, menjadi hal lumrah jika menjelang Iduladha, peternak atau pedagang hewan kurban dibanjiri permintaan. Bahkan, terhitung sejak H-1 bulan Iduladha, permintaan akan hewan ternak seperti sapi dan kambing umumnya melonjak tajam.

Lantas, sebenarnya apakah ada aspek PPN yang terkait dengan pembelian hewan kurban? Lalu, apakah pengeluaran sehubungan dengan pembelian hewan kurban bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Historis Perubahan Aturan PPN atas Hewan Ternak
KETENTUAN aspek PPN hewan kurban tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.267/PMK.010/2015 (PMK 267/2015). Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2015 ini merupakan aturan turunan dari dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015.

Beleid itu dirilis untuk memberikan rincian tentang kriteria ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 267/2015, ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya sapi indukan.

Sapi indukan adalah sapi betina yang memiliki organ reproduksi normal, sehat, dan dapat digunakan sebagai induk untuk pengembangbiakan. Dengan demikian, aturan ini membuat seluruh hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN 10%, baik atas impor maupun penyerahan dalam negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal ini sempat menimbulkan polemik karena harga ternak dan produk turunannya dapat meningkat. Untuk itu, kurang dari 1 bulan sejak PMK 267/2015 diundangkan, pemerintah memperluas jenis ternak yang dibebaskan dari PPN dengan merilis PMK 5/2016.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2016 ternak yang dibebaskan dari PPN di antaranya adalah sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan jenis ternak lainnya. Selain itu, unggas seperti ayam, itik, puyuh, dan sejenisnya juga termasuk dalam kategori hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya, PMK 267/2015 kembali direvisi dengan PMK 142/2017. Namun, beleid ini tidak lagi membicarakan kriteria hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, melainkan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi atas pakan ternak dan pakan ikan yang dapat dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan penjabaran yang diberikan dapat diketahui penyerahan hewan ternak termasuk di antaranya sapi, kambing, domba, dan kerbau dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti pembelian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tidak terutang PPN.

Bukan Pengurang Penghasilan Bruto
MESKI diberikan dalam rangka sumbangan, pengeluaran terkait pembelian hewan kurban tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Pada intinya pasal tersebut menyatakan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya PKP bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, terdapat beberapa bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang, yaitu sumbangan untuk bencana nasional, sumbangan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrasturktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga.

Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah juga dapat dijadikan sebagai pengurang. Begitu pula dengan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Namun demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk hewan kurban. Hal ini berarti pengeluaran untuk kurban tidak termasuk dalam sumbangan yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra