UU 21/2023

Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 12:00 WIB
Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

Tampilan awal salinan UU No. 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memiliki anggaran tersendiri seiring dengan diundangkannya UU 21/2023. Anggaran tersebut bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APBIKN).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, APBIKN adalah rencana keuangan tahunan pemdasus IKN yang ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

"Dalam APBIKN, terdapat komponen yang berasal dari transfer APBN yang diprioritaskan untuk dukungan pemberian layanan publik sesuai standar pelayanan minimal," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski sudah ada APBIKN, APBN tetap digunakan oleh Otorita IKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) untuk pelaksanaan kegiatan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Seperti APBN, APBIKN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan IKN terdiri atas pajak daerah khusus IKN, retribusi daerah khusus IKN, pendapatan asli IKN lainnya, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

Pajak daerah dan retribusi daerah di IKN serupa dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku pada umumnya di daerah lain sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN dan/atau retribusi daerah khusus IKN seperti dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 24 ayat (5) UU 21/2023.

Kepala otorita IKN selaku pengelola keuangan daerah khusus IKN berwenang menyusun APBIKN. Nanti, APBIKN ditetapkan setiap tahun dengan peraturan kepala otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan presiden dan dibahas bersama DPR.

Persetujuan diberikan setelah RAPBIKN diajukan dan disertai dengan penjelasan serta dokumen pendukungnya kepada presiden.

"Ketentuan mengenai penyusunan APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan APBIKN," bunyi Pasal 25 ayat (8) UU 21/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?