ADVANCE PRICING AGREEMENT

IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:43 WIB
IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pidato pembuka. 

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘Advance Pricing Agreement (APA): Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Acara yang berlangsung melalui Ms. Teams ini menghadirkan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol sebagai pembicara pembuka.

Menurut John, implementasi APA di Indonesia memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (APA).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"PMK 22/2020 untuk memenuhi standar internasional dan juga untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak serta biaya administrasi DJP," katanya Kamis (14/5/2020).

Sesi diskusi virtual dimoderatori oleh Jul Seventa Tarigan. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti.

Pada kesempatan pertama, Dwi Astuti mengatakan fasilitas APA yang tercantum dalam PMK 22/2020 merupakan keistimewaan bagi wajib pajak. Dia mengharapkan APA dapat dimanfaatan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Instrumen APA, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen antara otoritas dengan wajib pajak untuk saling transparan dalam urusan perpajakan khususnya untuk transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

"Ke depan, APA bisa menjadi alat yang mumpuni untuk cooperative compliance," paparnya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengulas topik APA yang dikaitkan dengan kondisi adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi saat ini akan sangat memengaruhi tingkat profitabilitas pelaku usaha dan berpotensi meleset dari kesepakatan terkait jumlah pembayaran dalam APA yang sudah dicapai.

“Kondisi pandemi saat ini bisa berdampak kepada penurunan profit hingga kerugian pelaku usaha. Jadi, kondisi extra ordinary ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan DJP,” ungkap Danny. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses