ADVANCE PRICING AGREEMENT

IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:43 WIB
IAI Gelar Diskusi Penerapan APA dalam Sengketa Transfer Pricing

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pidato pembuka. 

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Regular Tax Discussion Online dengan topik ‘Advance Pricing Agreement (APA): Upaya Meminimalkan Sengketa Perpajakan Terkait Isu Transfer Pricing’ pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Acara yang berlangsung melalui Ms. Teams ini menghadirkan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol sebagai pembicara pembuka.

Menurut John, implementasi APA di Indonesia memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (APA).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

"PMK 22/2020 untuk memenuhi standar internasional dan juga untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak serta biaya administrasi DJP," katanya Kamis (14/5/2020).

Sesi diskusi virtual dimoderatori oleh Jul Seventa Tarigan. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti.

Pada kesempatan pertama, Dwi Astuti mengatakan fasilitas APA yang tercantum dalam PMK 22/2020 merupakan keistimewaan bagi wajib pajak. Dia mengharapkan APA dapat dimanfaatan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Instrumen APA, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen antara otoritas dengan wajib pajak untuk saling transparan dalam urusan perpajakan khususnya untuk transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

"Ke depan, APA bisa menjadi alat yang mumpuni untuk cooperative compliance," paparnya.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengulas topik APA yang dikaitkan dengan kondisi adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi saat ini akan sangat memengaruhi tingkat profitabilitas pelaku usaha dan berpotensi meleset dari kesepakatan terkait jumlah pembayaran dalam APA yang sudah dicapai.

“Kondisi pandemi saat ini bisa berdampak kepada penurunan profit hingga kerugian pelaku usaha. Jadi, kondisi extra ordinary ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan DJP,” ungkap Danny. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN