ANEKDOT AKUNTAN

Hukuman Guillotine

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:46 WIB
Hukuman Guillotine

Ilustrasi. (euronews.com)

PADA abad ke-18 di Perancis, hidup tiga lelaki yang bersahabat karib. Yang pertama adalah seorang ekonom, yang kedua seorang pengumpul pajak, dan yang ketiga seorang akuntan. Kalau berkumpul, entah kenapa, ketiganya sering membuat onar. Ada saja keributan dibikinnya.

Suatu malam, ketiganya berkumpul di sebuah café. Mereka bermain lempar koin, dan tak lama meledaklah keributan itu. Seorang perempuan pelayan café yang tak tahu apa-apa harus kehilangan nyawanya karena tersedak koin yang dibuat mainan ketiga sahabat tersebut.

Polisi lalu membawa ketiga sahabat itu ke pengadilan. Tuduhannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Setelah memeriksa saksi dan bukti, hakim memutuskan menghukum ketiganya dengan pancung guillotine. “Mata harus dibalas mata,” kata hakim.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Pada hari yang telah ditentukan, ketiga lelaki tersebut mengantre di depan guillotine, di hadapan ratusan warga. Raja Perancis Louis XVI bertindak selaku pemimpin upacara penghukuman. Lelaki pertama, ekonom tadi, perlahan melangkah menempatkan kepalanya di lubang.

Lalu algojo melepaskan guillotine, dan ajaib, guillotine berhenti beberapa senti di atas leher lelaki tersebut. Menyaksikan itu, Raja Louis XVI pun langsung berkata. “Di bawah hukum negara kita, jika guillotine gagal melakukan tugasnya, maka Anda dinyatakan bebas.”

Ekonom ini pun bangkit. Ia lega bukan kepalang. Ia selamat.

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Lelaki kedua, seorang pengumpul pajak, kemudian mengambil tempatnya. Setelah algojo melepas guillotine, aneh bin ajaib, guillotine itu kembali berhenti beberapa senti di atas lehernya. Raja, yang keheranan, terpaksa kembali berkata.

“Di bawah hukum negara kita, jika guillotine gagal melakukan tugasnya, maka Anda dinyatakan bebas.”

Pengumpul pajak ini pun bangun. Ia memeluk sahabatnya ekonom tadi dan menangis terharu karena lolos dari hukuman pancung guillotine.

Tiba giliran lelaki ketiga, seorang akuntan. Ia pun menempatkan kepalanya di lubang guillotine, dan mendongak. Setelah diam sejenak, sebelum algojo melepaskan guillotine-nya, ia berkata. “Tunggu sebentar. Aku pikir aku melihat apa masalahnya..” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?