KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Pajak, Seperti Apa Historisnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 16:30 WIB
Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Pajak, Seperti Apa Historisnya?

KEBIJAKAN pajak suatu negara sangat erat kaitannya dengan pemerintahan yang berkuasa di negara tersebut. Lantas, seperti apa hubungan yang terjadi antara kekuasaan pemerintah dengan kebijakan serta rezim pajak di suatu negara?

Buku berjudul “The Glorification of Plunder: State, Power, and Tax Policy” yang ditulis Malcom James ini menawarkan jawabannya. Buku ini mengupas lebih mendalam berbagai faktor yang dapat memengaruhi perumusan kebijakan pajak oleh pemerintah.

Penulis mengajak pembaca untuk melihat dari sudut pandang berbeda di luar proses legislatif dan yudisial yang dilakukan pada umumnya. Secara garis besar, terdapat dua isu yang menjadi bahasan utama dalam buku ini, yaitu pajak dan kekuasaan.

Baca Juga:
Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

James memiliki preposisi utama bahwa perumusan suatu undang-undang pajak melibatkan lebih dari sekadar proses legislatif dan yudisial formal. Produk hukum pajak yang dihasilkan pun cenderung subjektif dan heterogen dari perpaduan budaya dan politik di negara bersangkutan.

Buku ini juga mengupas dinamika yang kompleks mengenai kebijakan pajak. Salah satu hal yang menarik adalah potret hubungan antara pajak dengan kekuasaan pemerintah. Di sini dijelaskan bagaimana relasi kekuasaan pemerintah dengan berbagai kelompok dalam masyarakat, dan antara individu dengan negara yang diwujudkan melalui sistem pajak.

Dalam pembahasannya, buku ini dibagi dalam tujuh bab. Bab pertama, James membuka bukunya dengan menyajikan gambaran mengenai topik serta latar belakang permasalahan yang dibahas dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

Bab kedua, diuraikan bagaimana konteks historis hubungan antara bentuk kekuasaan dengan kebijakan pajak yang dihasilkan. Pada bab ini, dijelaskan bagaimana konsep kekuasaan feodal lambat laun mulai ditinggalkan dan munculnya konsep kekuasaan neoliberal dan ‘Welfare State’.

Penjelasan lebih dalam mengenai bentuk pemerintahan neoliberal dilanjutkan pada bab ketiga. Pada bab keempat, James menjelaskan kemunculan gerakan yang mendorong penyederhanaan sistem pajak guna membatasi kekuasaan yang berlebihan.

Pada bab kelima, dijelaskan pula secara mendalam mengenai aturan dan prinsip yang dianut dalam rezim pajak serta bagaimana hubungannya dengan kekuasaan pemerintah.

Baca Juga:
Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Pada bab keenam, buku tersebut memaparkan bagaimana kebijakan pemerintahan yang dibuat justru dapat menimbulkan praktik-praktik perlawanan pajak di antaranya seperti praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Bab ketujuh, James menjelaskan mitos-mitos terkait dengan konsep neoliberalisme. Banyak dari mitos tersebut diciptakan oleh institusi pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Dalam tiap pembahasan, penulis menyajikan penjelasan sistematis dengan fakta empiris-historis untuk mempertegas teori-teori yang disajikan. Penulis juga menggunakan pajak sebagai ‘pisau’ untuk menganalisis relasi yang terjalin antara warga negara dan pemerintah.

Baca Juga:
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

Dari buku tersebut, kita dapat melihat bagaimana hubungan kekuasaan yang tercipta antara penguasa dan rakyat. Pada sistem kekuasaan feodal, sistem pajak yang dihasilkan kerap tidak adil dan mengarah pada ‘perampasan’ hak masyarakat demi kepentingan penguasa.

Hal inilah yang kemudian mendorong kemunculan konsep neoliberal dan ‘Welfare State’ sehingga kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih adil. Tak heran, penulis melihat pajak sebagai alat yang digunakan untuk menengahi ketegangan hubungan antara penguasa dan rakyat.

Melihat pemaparan mengenai penyelesaian konflik dalam hubungan antara penguasa dan masyarakat, buku ini tentunya dapat memberikan wawasan berharga bagi aparatur pemerintahan, akademisi, serta masyarakat. Tertarik membaca buku ini? Silahkan baca di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?