KEBIJAKAN PAJAK

Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Pajak, Seperti Apa Historisnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 16:30 WIB
Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Pajak, Seperti Apa Historisnya?

KEBIJAKAN pajak suatu negara sangat erat kaitannya dengan pemerintahan yang berkuasa di negara tersebut. Lantas, seperti apa hubungan yang terjadi antara kekuasaan pemerintah dengan kebijakan serta rezim pajak di suatu negara?

Buku berjudul “The Glorification of Plunder: State, Power, and Tax Policy” yang ditulis Malcom James ini menawarkan jawabannya. Buku ini mengupas lebih mendalam berbagai faktor yang dapat memengaruhi perumusan kebijakan pajak oleh pemerintah.

Penulis mengajak pembaca untuk melihat dari sudut pandang berbeda di luar proses legislatif dan yudisial yang dilakukan pada umumnya. Secara garis besar, terdapat dua isu yang menjadi bahasan utama dalam buku ini, yaitu pajak dan kekuasaan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

James memiliki preposisi utama bahwa perumusan suatu undang-undang pajak melibatkan lebih dari sekadar proses legislatif dan yudisial formal. Produk hukum pajak yang dihasilkan pun cenderung subjektif dan heterogen dari perpaduan budaya dan politik di negara bersangkutan.

Buku ini juga mengupas dinamika yang kompleks mengenai kebijakan pajak. Salah satu hal yang menarik adalah potret hubungan antara pajak dengan kekuasaan pemerintah. Di sini dijelaskan bagaimana relasi kekuasaan pemerintah dengan berbagai kelompok dalam masyarakat, dan antara individu dengan negara yang diwujudkan melalui sistem pajak.

Dalam pembahasannya, buku ini dibagi dalam tujuh bab. Bab pertama, James membuka bukunya dengan menyajikan gambaran mengenai topik serta latar belakang permasalahan yang dibahas dalam buku tersebut.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Bab kedua, diuraikan bagaimana konteks historis hubungan antara bentuk kekuasaan dengan kebijakan pajak yang dihasilkan. Pada bab ini, dijelaskan bagaimana konsep kekuasaan feodal lambat laun mulai ditinggalkan dan munculnya konsep kekuasaan neoliberal dan ‘Welfare State’.

Penjelasan lebih dalam mengenai bentuk pemerintahan neoliberal dilanjutkan pada bab ketiga. Pada bab keempat, James menjelaskan kemunculan gerakan yang mendorong penyederhanaan sistem pajak guna membatasi kekuasaan yang berlebihan.

Pada bab kelima, dijelaskan pula secara mendalam mengenai aturan dan prinsip yang dianut dalam rezim pajak serta bagaimana hubungannya dengan kekuasaan pemerintah.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada bab keenam, buku tersebut memaparkan bagaimana kebijakan pemerintahan yang dibuat justru dapat menimbulkan praktik-praktik perlawanan pajak di antaranya seperti praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Bab ketujuh, James menjelaskan mitos-mitos terkait dengan konsep neoliberalisme. Banyak dari mitos tersebut diciptakan oleh institusi pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Dalam tiap pembahasan, penulis menyajikan penjelasan sistematis dengan fakta empiris-historis untuk mempertegas teori-teori yang disajikan. Penulis juga menggunakan pajak sebagai ‘pisau’ untuk menganalisis relasi yang terjalin antara warga negara dan pemerintah.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dari buku tersebut, kita dapat melihat bagaimana hubungan kekuasaan yang tercipta antara penguasa dan rakyat. Pada sistem kekuasaan feodal, sistem pajak yang dihasilkan kerap tidak adil dan mengarah pada ‘perampasan’ hak masyarakat demi kepentingan penguasa.

Hal inilah yang kemudian mendorong kemunculan konsep neoliberal dan ‘Welfare State’ sehingga kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih adil. Tak heran, penulis melihat pajak sebagai alat yang digunakan untuk menengahi ketegangan hubungan antara penguasa dan rakyat.

Melihat pemaparan mengenai penyelesaian konflik dalam hubungan antara penguasa dan masyarakat, buku ini tentunya dapat memberikan wawasan berharga bagi aparatur pemerintahan, akademisi, serta masyarakat. Tertarik membaca buku ini? Silahkan baca di DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN