ADMINISTRASI PAJAK

Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:00 WIB
Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tidak ada lagi perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 antara wajib pajak bukan pegawai berkesinambungan dan wajib pajak bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 membuat bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan atau tidak.

“Dalam ketentuan dan aplikasi terbaru, bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan dan tidak. Saat ini, penghitungannya sama sehingga cara inputnya di aplikasi pun sama, yaitu nilai bruto yang dibayarkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kring Pajak menjelaskan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif akan dihitung otomatis sesuai dengan sistem. Otoritas pajak juga memastikan bahwa sistem yang berjalan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama nilai yang dimasukan adalah nilai bruto yang dibayarkan maka seharusnya penghitungan sudah sesuai dengan PMK 168/2023,” jelas Kring Pajak.

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Formula tersebut berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan NPWP.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) [50% dari jumlah penghasilan bruto],” penggalan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023.

Formula tersebut berbeda jika disandingkan dengan ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 252/2008 dan Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara ringkas, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai setidaknya terbagi menjadi 3 skema. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja