ADMINISTRASI PAJAK

Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:00 WIB
Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tidak ada lagi perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 antara wajib pajak bukan pegawai berkesinambungan dan wajib pajak bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 membuat bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan atau tidak.

“Dalam ketentuan dan aplikasi terbaru, bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan dan tidak. Saat ini, penghitungannya sama sehingga cara inputnya di aplikasi pun sama, yaitu nilai bruto yang dibayarkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kring Pajak menjelaskan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif akan dihitung otomatis sesuai dengan sistem. Otoritas pajak juga memastikan bahwa sistem yang berjalan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama nilai yang dimasukan adalah nilai bruto yang dibayarkan maka seharusnya penghitungan sudah sesuai dengan PMK 168/2023,” jelas Kring Pajak.

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Formula tersebut berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan NPWP.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) [50% dari jumlah penghasilan bruto],” penggalan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023.

Formula tersebut berbeda jika disandingkan dengan ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 252/2008 dan Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara ringkas, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai setidaknya terbagi menjadi 3 skema. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP