ADMINISTRASI PAJAK

Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 10:00 WIB
Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tidak ada lagi perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 antara wajib pajak bukan pegawai berkesinambungan dan wajib pajak bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 membuat bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan atau tidak.

“Dalam ketentuan dan aplikasi terbaru, bukan pegawai tidak lagi dibedakan antara berkesinambungan dan tidak. Saat ini, penghitungannya sama sehingga cara inputnya di aplikasi pun sama, yaitu nilai bruto yang dibayarkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak menjelaskan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif akan dihitung otomatis sesuai dengan sistem. Otoritas pajak juga memastikan bahwa sistem yang berjalan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama nilai yang dimasukan adalah nilai bruto yang dibayarkan maka seharusnya penghitungan sudah sesuai dengan PMK 168/2023,” jelas Kring Pajak.

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Formula tersebut berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan NPWP.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) [50% dari jumlah penghasilan bruto],” penggalan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023.

Formula tersebut berbeda jika disandingkan dengan ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 252/2008 dan Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara ringkas, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai setidaknya terbagi menjadi 3 skema. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra