PMK 168/2023

Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 13:30 WIB
Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 mengatur daftar pengurang yang diperbolehkan untuk mengurangi total penghasilan bruto pegawai tetap ketika menghitung penghasilan neto.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak atau penghasilan kena pajak.

“Penghasilan kena pajak…sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, penghasilan neto yang dimaksud merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Terdapat beberapa pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap.

Pertama, biaya jabatan. Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.

Jika pegawai tetap menerima penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak maka biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan orang pribadi bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak