KP2KP PAINAN

Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2024 | 11:30 WIB
Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ilustrasi.

PAINAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan untuk usaha minimarket di Aula KP2KP Painan pada 13 Juni 2024.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri 6 dari 19 pengusaha minimarket yang diundang kantor pajak. Adapun pengusaha minimarket ini berasal dari Kecamatan IV Jurai, Bayang, Batang Kapas, Sutera, dan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha minimarket tentang kewajiban membayar pajak dan melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 narasumber yang berasal dari KPP Pratama Padang Dua, yaitu Nashri Rafki dan Zuharmansyah. Mereka mempresentasikan materi dengan tema Edukasi Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Minimarket.

Mereka menjelaskan terdapat 2 opsi dalam penghitungan pajak untuk minimarket orang pribadi, yaitu menggunakan pembukuan dengan tarif pajak berdasarkan selisih peredaran usaha dan biaya-biaya atau menggunakan pencatatan dengan tarif pajak tetap 0,5% dari omzet.

Sebagai informasi, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan.

Namun, terdapat kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor