REVISI PMK 118/2016

HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 10:14 WIB
HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah tidak konsisten dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2016 yang sudah menjadi PMK 165/2017 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah tengah gamang dengan penerimaan pajak saat ini. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga belakangan ini baru mencapai Rp860 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

“Kalau dicermati, PMK itu mengatur objek pajak baru dengan merujuk tarif PPh pasal 17. Hal ini tentu menimbulkan kegelisahan di dunia usaha karena pemerintah seolah tidak konsisten saat membuat aturan karena begitu banyak hal substantif yang diatur kemudian,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, dalam UUD 45’ pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Namun pemerintah justru membuat aturan itu dalam sebuah PMK.

Ajib pun menilai pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan UUD 45’ sudah seharusnya diatur dengan perundang-undangan. “Dalam konteks aturan, memang seharusnya hal itu diatur dengan UU,” paparnya.

Dia pun mengkhawatirkan pelaksanaan kebijakan di lapangan yang terkadang tidak seragam masih cukup mengganggu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Meski begitu, dia mendukung berbagai kebijakan pemerintah jika ada keadilan dan kepastian hukum.

“Belum lagi pelaksanaan di lapangan yang tidak seragam. Kami sebagai wajib pajak tentunya mendukung program pemerintah, tapi dengan syarat adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN