REVISI PMK 118/2016

HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 10:14 WIB
HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah tidak konsisten dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2016 yang sudah menjadi PMK 165/2017 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah tengah gamang dengan penerimaan pajak saat ini. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga belakangan ini baru mencapai Rp860 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

“Kalau dicermati, PMK itu mengatur objek pajak baru dengan merujuk tarif PPh pasal 17. Hal ini tentu menimbulkan kegelisahan di dunia usaha karena pemerintah seolah tidak konsisten saat membuat aturan karena begitu banyak hal substantif yang diatur kemudian,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/11).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sementara itu, dalam UUD 45’ pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Namun pemerintah justru membuat aturan itu dalam sebuah PMK.

Ajib pun menilai pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan UUD 45’ sudah seharusnya diatur dengan perundang-undangan. “Dalam konteks aturan, memang seharusnya hal itu diatur dengan UU,” paparnya.

Dia pun mengkhawatirkan pelaksanaan kebijakan di lapangan yang terkadang tidak seragam masih cukup mengganggu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Meski begitu, dia mendukung berbagai kebijakan pemerintah jika ada keadilan dan kepastian hukum.

“Belum lagi pelaksanaan di lapangan yang tidak seragam. Kami sebagai wajib pajak tentunya mendukung program pemerintah, tapi dengan syarat adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi