PMK 9/2021

Hipmi Minta DJP Lebih Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 14:00 WIB
Hipmi Minta DJP Lebih Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi celana di salah satu industri tekstil, Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang enam insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan insentif pajak yang diberikan melalui PMK 9/2021 sangat dibutuhkan oleh dunia usaha di tengah situasi pandemi saat ini.

"PR sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagaimana informasi ini [insentif pajak] bisa tersampaikan kepada masyarakat luas sesegera mungkin sehingga dapat dimanfaatkan," katanya, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Ajib, terkadang masih banyak pengusaha yang terlambat mengetahui insentif yang diberikan oleh pemerintah. Akibatnya, pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak menjadi tidak optimal.

Untuk itu, ia meminta DJP lebih aktif menyosialisasikan insentif yang diberikan melalui email yang terdaftar sebagaimana yang sering DJP lakukan ketika otoritas mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Ajib, selama ini insentif pajak hanya aktif disosialisasikan lewat sosial media dan asosiasi pengusaha. "Mungkin buat semacam iklan masyarakat yang bekerja sama melalui berbagai platform serta kanal berita," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, PMK No. 9/2021 memperpanjang masa berlaku insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi PPN dipercepat hingga Juni 2021.

Dalam PMK No. 9/2021, jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak diperluas di antaranya untuk insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Untuk memanfaatkan insentif ini, DJP meminta kepada wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas (SKB) atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali pada 2021.

Ajib menilai kewajiban untuk mengajukan permohonan ulang ini tidak terlalu membebani wajib pajak. Permohonan ulang diperlukan DJP untuk melakukan pengawasan administratif sekaligus mengukur tingkat pemanfaatan insentif oleh dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak