Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak (WP) sampai dengan 30 April 2022 mencapai sebanyak 12,76 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT Tahunan dari WP badan yang diterima DJP hingga 30 April 2022 mencapai 887.762 SPT Tahunan atau 7% dari total SPT Tahunan yang diterima otoritas pajak.
"Ada pertumbuhan [SPT Tahunan PPh badan] dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, yaitu sebesar 0,49%," katanya, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, jumlah WP badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 1,65 juta pada tahun ini. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per 30 April 2022 masih sebesar 53,72%.
Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP orang pribadi per 30 April 2022 mencapai 11,87 juta SPT. Dengan jumlah WP orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,35 juta orang maka kepatuhan formal WP orang pribadi sudah mencapai 68,46%.
Dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 sudah mencapai 67,18%.
Hasil tersebut belum sesuai dengan ekspektasi DJP. Otoritas pajak sebelumnya menargetkan rasio kepatuhan formal pada tahun ini bisa mencapai 80% dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima sebanyak 15,2 juta SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kepatuhan formal harus ada pada wajib pajak yang melapor dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar atau efektif? Jangan sampai raport DJP ke masyarakat kabur... Kalau itu laporannya sudah bagus untuk wajib pajak terdaftar, tapi klo dibandingkan dengan wajib pajak afektif, mungkin masih jauh... Mungkin yang efektif sekitar 50% dari yang terdaftar, bahkan mungkin kurang. .. Jadi DJP harus bersih-bersih dan bisa kelompokan yang terdaftar di WP2 katagori sampah. Contoh pensiunan lanjut usia yang penghasilannya peranum di bawah yang tidak wajib lapor SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak meninggal dunia dan mungkin sebagian Wajib Pajak pindah ke negara tetangga untuk selamanya... Semoga DJP terus update data yang riil