Ilustrasi. Petugas memberikan pelayanan kepada wajib pajak saat penyampaian laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2021 di loket pojok layanan mandiri Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/12/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 618.750 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, telah melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 16 Januari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara daring. DJP telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.
"Sudah ada 618.750 SPT Tahunan yang berhasil diterima DJP dan mendapatkan BPS/BPE," katanya, Kamis (27/1/2022).
Dari 618.750 SPT Tahunan yang disampaikan kepada DJP, lanjut Neilmaldrin, mayoritas wajib pajak melaporkan melalui djponline.pajak.go.id atau DJP Online. Hanya sebanyak 15 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
DJP, sambungnya, terus mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah makin mudah karena cukup dilakukan melalui DJP Online.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring , di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
DJP mendorong wajib pajak memanfaatkan metode pelaporan SPT Tahunan secara daring ketimbang mendatangi langsung kantor pajak mengingat saat ini mobilitas masyarakat tengah terbatas karena pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, wajib pajak juga dapat memperoleh informasi seputar SPT Tahunan melalui saluran informasi resmi DJP pada laman resmi www.pajak.go.id, Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, serta akun media sosial DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.