MALAYSIA

Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:05 WIB
Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mencatat realisasi penerimaan pajak atas layanan digital hingga 11 Desember senilai RM427,6 juta atau Rp1,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Abdul Rahim Bakri mengatakan pemerintah memungut pajak tersebut dengan tarif 6% sejak 1 Januari 2020. Beberapa perusahaan yang dikenakan pajak misalnya Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc.

"Ini merupakan pajak yang dikenakan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di Malaysia," katanya, Kamis (18/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Penyedia layanan wajib mendaftarkan usahanya kepada otoritas pajak. Abdul mengatakan telah ada 248 penyedia layanan asing yang mendaftar hingga 31 Juli tahun ini. Sebelumnya, kebijakan pajak itu baru berlaku kepada penyedia layanan digital lokal.

Layanan digital mencakup perangkat lunak, aplikasi, video game, langganan online, layanan streaming, iklan online, platform perdagangan online, pelatihan online, layanan pemrosesan pembayaran, mesin pencari dan jaringan sosial, database dan layanan hosting, serta layanan telekomunikasi berbasis internet.

Pajak tersebut dikenakan kepada penyedia layanan digital asing dengan penjualan lebih dari RM500.000 atau Rp1,75 miliar setahun. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Layanan (Amendemen) 2019 yang disahkan di DPR pada April 2019.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Beleid itu memuat ketentuan terhadap orang yang tidak membayar pajak, dapat didenda hingga RM50.000 (setara Rp175 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun, atau keduanya setelah dinyatakan bersalah.

Dilansir malaymail.com, Abdul melaporkan realisasi penerimaan pajak layanan digital itu dalam rapat membahas RUU Pajak Layanan (Amendemen) 2020 bersama DPR. Anggota DPR Datuk Seri Ahmad Maslan menanyakan penerimaan pajak digital yang selama ini diatur dalam peraturan yang akan direvisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak