MALAYSIA

Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:05 WIB
Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mencatat realisasi penerimaan pajak atas layanan digital hingga 11 Desember senilai RM427,6 juta atau Rp1,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Abdul Rahim Bakri mengatakan pemerintah memungut pajak tersebut dengan tarif 6% sejak 1 Januari 2020. Beberapa perusahaan yang dikenakan pajak misalnya Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc.

"Ini merupakan pajak yang dikenakan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di Malaysia," katanya, Kamis (18/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penyedia layanan wajib mendaftarkan usahanya kepada otoritas pajak. Abdul mengatakan telah ada 248 penyedia layanan asing yang mendaftar hingga 31 Juli tahun ini. Sebelumnya, kebijakan pajak itu baru berlaku kepada penyedia layanan digital lokal.

Layanan digital mencakup perangkat lunak, aplikasi, video game, langganan online, layanan streaming, iklan online, platform perdagangan online, pelatihan online, layanan pemrosesan pembayaran, mesin pencari dan jaringan sosial, database dan layanan hosting, serta layanan telekomunikasi berbasis internet.

Pajak tersebut dikenakan kepada penyedia layanan digital asing dengan penjualan lebih dari RM500.000 atau Rp1,75 miliar setahun. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Layanan (Amendemen) 2019 yang disahkan di DPR pada April 2019.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Beleid itu memuat ketentuan terhadap orang yang tidak membayar pajak, dapat didenda hingga RM50.000 (setara Rp175 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun, atau keduanya setelah dinyatakan bersalah.

Dilansir malaymail.com, Abdul melaporkan realisasi penerimaan pajak layanan digital itu dalam rapat membahas RUU Pajak Layanan (Amendemen) 2020 bersama DPR. Anggota DPR Datuk Seri Ahmad Maslan menanyakan penerimaan pajak digital yang selama ini diatur dalam peraturan yang akan direvisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP