MALAYSIA

Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:05 WIB
Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mencatat realisasi penerimaan pajak atas layanan digital hingga 11 Desember senilai RM427,6 juta atau Rp1,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Abdul Rahim Bakri mengatakan pemerintah memungut pajak tersebut dengan tarif 6% sejak 1 Januari 2020. Beberapa perusahaan yang dikenakan pajak misalnya Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc.

"Ini merupakan pajak yang dikenakan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di Malaysia," katanya, Kamis (18/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Penyedia layanan wajib mendaftarkan usahanya kepada otoritas pajak. Abdul mengatakan telah ada 248 penyedia layanan asing yang mendaftar hingga 31 Juli tahun ini. Sebelumnya, kebijakan pajak itu baru berlaku kepada penyedia layanan digital lokal.

Layanan digital mencakup perangkat lunak, aplikasi, video game, langganan online, layanan streaming, iklan online, platform perdagangan online, pelatihan online, layanan pemrosesan pembayaran, mesin pencari dan jaringan sosial, database dan layanan hosting, serta layanan telekomunikasi berbasis internet.

Pajak tersebut dikenakan kepada penyedia layanan digital asing dengan penjualan lebih dari RM500.000 atau Rp1,75 miliar setahun. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Layanan (Amendemen) 2019 yang disahkan di DPR pada April 2019.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Beleid itu memuat ketentuan terhadap orang yang tidak membayar pajak, dapat didenda hingga RM50.000 (setara Rp175 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun, atau keduanya setelah dinyatakan bersalah.

Dilansir malaymail.com, Abdul melaporkan realisasi penerimaan pajak layanan digital itu dalam rapat membahas RUU Pajak Layanan (Amendemen) 2020 bersama DPR. Anggota DPR Datuk Seri Ahmad Maslan menanyakan penerimaan pajak digital yang selama ini diatur dalam peraturan yang akan direvisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari