PELAPORAN PAJAK

Hingga 10 April, Ditjen Pajak Sudah Terima 12,4 Juta SPT Tahunan 2022

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 16:00 WIB
Hingga 10 April, Ditjen Pajak Sudah Terima 12,4 Juta SPT Tahunan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 12,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sampai dengan 10 April 2022 pukul 23.45 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut naik 2,91% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, ia tidak memerinci jumlah SPT Tahunan orang pribadi dan badan yang telah disampaikan kepada otoritas.

"Total terdapat 12,4 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," katanya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dwi menuturkan otoritas pajak terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak badan, periode pelaporan SPT Tahunannya akan berakhir pada bulan ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak badan, DJP menyarankan penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-form sehingga lebih memudahkan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta.

Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.

Akun Twitter resmi DJP @kring_pajak telah menerima berbagai pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan di antaranya mengenai kendala gagal kirim SPT Tahunan badan menggunakan e-form, serta cara perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6