PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari PPh Final Tambahan, DJP Ingatkan Lagi Soal Repatriasi Harta

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 14:30 WIB
Hindari PPh Final Tambahan, DJP Ingatkan Lagi Soal Repatriasi Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia masih memiliki waktu untuk merepatriasi harta paling lambat hingga 30 September 2022.

Repatriasi harta dari luar negeri oleh wajib pajak peserta PPS hanya dapat dilakukan melalui bank, bukan melalui mekanisme lain.

"Wajib pajak yang ... mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, terdapat PPh final tambahan yang bakal harus dibayar oleh wajib pajak.

Nanti, DJP akan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak dapat merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan.

Jika setelah diterbitkan surat teguran wajib pajak tak memberi klarifikasi atau tidak menyetorkan PPh final tambahan, wajib pajak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Peserta kebijakan I PPS yang akan merepatriasikan harta luar negeri, tetapi tidak melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 4%. Apabila wajib pajak diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan menjadi 5,5%.

Bagi peserta kebijakan II PPS, PPh final tambahan atas harta luar negeri yang gagal direpatriasi ditetapkan sebesar 5%. Jika telah diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan yang dikenakan menjadi 6,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu