PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari PPh Final Tambahan, DJP Ingatkan Lagi Soal Repatriasi Harta

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 14:30 WIB
Hindari PPh Final Tambahan, DJP Ingatkan Lagi Soal Repatriasi Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia masih memiliki waktu untuk merepatriasi harta paling lambat hingga 30 September 2022.

Repatriasi harta dari luar negeri oleh wajib pajak peserta PPS hanya dapat dilakukan melalui bank, bukan melalui mekanisme lain.

"Wajib pajak yang ... mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, terdapat PPh final tambahan yang bakal harus dibayar oleh wajib pajak.

Nanti, DJP akan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak dapat merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan.

Jika setelah diterbitkan surat teguran wajib pajak tak memberi klarifikasi atau tidak menyetorkan PPh final tambahan, wajib pajak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Peserta kebijakan I PPS yang akan merepatriasikan harta luar negeri, tetapi tidak melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 4%. Apabila wajib pajak diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan menjadi 5,5%.

Bagi peserta kebijakan II PPS, PPh final tambahan atas harta luar negeri yang gagal direpatriasi ditetapkan sebesar 5%. Jika telah diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan yang dikenakan menjadi 6,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan