Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia masih memiliki waktu untuk merepatriasi harta paling lambat hingga 30 September 2022.
Repatriasi harta dari luar negeri oleh wajib pajak peserta PPS hanya dapat dilakukan melalui bank, bukan melalui mekanisme lain.
"Wajib pajak yang ... mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (4/7/2022).
Apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, terdapat PPh final tambahan yang bakal harus dibayar oleh wajib pajak.
Nanti, DJP akan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak dapat merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan.
Jika setelah diterbitkan surat teguran wajib pajak tak memberi klarifikasi atau tidak menyetorkan PPh final tambahan, wajib pajak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah dilakukan pemeriksaan.
Peserta kebijakan I PPS yang akan merepatriasikan harta luar negeri, tetapi tidak melakukan repatriasi harus membayar PPh final tambahan sebesar 4%. Apabila wajib pajak diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan menjadi 5,5%.
Bagi peserta kebijakan II PPS, PPh final tambahan atas harta luar negeri yang gagal direpatriasi ditetapkan sebesar 5%. Jika telah diterbitkan SKPKB maka tarif PPh final tambahan yang dikenakan menjadi 6,5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.