KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan Belanja Online, Konsumen Bisa Manfaatkan 2 Portal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:30 WIB
Hindari Penipuan Belanja Online, Konsumen Bisa Manfaatkan 2 Portal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas institusi tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut masyarakat bisa memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman dan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.

"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan 2 portal tersebut sehingga terhindar dari kasus penipuan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hatta menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun perlu mengenali berbagai modus penipuan tersebut, termasuk mewaspadai rekening-rekening yang mencurigakan.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada contact center DJBC pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs web lapor.go.id.

Dia menjelaskan modus penipuan yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Hatta menyebut atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, seluruh pembayaran pungutan negara itu harus memakai kode billing dan bukan memakai rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN