BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Hindari Penipuan Belanja Online, Bea Cukai Sarankan Pakai 2 Portal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 09:23 WIB
Hindari Penipuan Belanja Online, Bea Cukai Sarankan Pakai 2 Portal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan saran kepada masyarakat agar bisa mengindari penipuan yang mengatasnamakan petugas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/4/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut masyarakat bisa memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman dan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.

“Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan 2 portal tersebut sehingga terhindar dari kasus penipuan," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hatta menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun perlu mengenali berbagai modus penipuan tersebut, termasuk mewaspadai rekening-rekening yang mencurigakan.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada contact center DJBC pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs web lapor.go.id.

Selain mengenai saran dari DJBC, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah diterima Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, ada pula bahasan tentang insentif pajak kendaraan listrik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dengan Kode Billing

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan modus penipuan yang paling marak ialah belanja online dengan tawaran harga barang murah di situs web e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan. Hatta menyebut atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, seluruh pembayaran pungutan negara itu harus memakai kode billing dan bukan memakai rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan pemberian berbagai insentif pajak akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia baru sebesar 0,1% atau lebih rendah dibandingkan dengan Thailand (0,7%) dan Malaysia (0,3%).

“Indonesia akan sangat menarik bagi berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik," ujar Ketua Kadin Arsjad Rasjid. (DDTCNews)

Penyerahan SKA dan/atau DAB

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) yang dulunya dilakukan secara manual, melalui PMK 45/2020 diatur pelaksanaannya secara elektronik selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kini, pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 untuk mengakomodasi pergeseran mekanisme penyampaian SKA dan/atau DAB tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku pada 28 April 2023.

“Terdapat dorongan untuk menetapkan mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB yang lebih fleksibel, dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak hanya berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19," kata Anita. (DDTCNews)

Laporan Keuangan Sementara dengan Ekuitas Negatif

Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan lewat e-PSPT kini sudah bisa menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif. DJP telah memperbarui e-PSPT agar bisa menerima data laporan keuangan sementara dengan ekuitas negatif.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Jika masih terkendala, silakan bisa melakukan clear cache dan cookies terlebih dahulu pada browser kemudian silakan coba kembali," tulis akun Twitter Kring Pajak.

Perlu diketahui, sebelumnya DJP menyatakan wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif saat mengajukan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan melalui e-PSPT. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Hingga 12 April 2023, DJP telah menerima sekitar 12,5 juta SPT Tahunan 2022. Jumlah ini tumbuh 3% dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan membaiknya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan yang diberikan otoritas pajak.

"Dengan kemajuan teknologi, kami berusaha untuk lebih mendekatkan diri dengan wajib pajak. Salah satunya dengan mempermudah saluran penyampaian SPT," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Fisik Barang Impor

DJBC menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023. Peraturan ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko," bunyi Pasal 2 PER-1/BC/2023. Simak ‘Aturan Baru! Simak Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor’. (DDTCNews)

Komwasjak Janji Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menegaskan mengenai independensi dalam penyampaian saran strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan komite akan melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), DJP, dan DJBC.

“Komwasjak independen dari pengaruh DJP, DJBC, dan unit lain di Kementerian Keuangan, untuk memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan mengambil sudut pandang wajib pajak,” kata Amien. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN