BELGIA

Hindari Pajak, 29 dari 39 Bank Besar Alihkan Laba ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 13:23 WIB
Hindari Pajak, 29 dari 39 Bank Besar Alihkan Laba ke Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Transparency International Uni Eropa merilis laporan praktik pengalihan laba dalam skala besar oleh perbankan Eropa di yurisdiksi surga pajak yang ditaksir mencapai €4,5 miliar atau setara dengan Rp76,8 triliun.

Analis kebijakan Transparency International Uni Eropa Elena Gaita mengatakan nilai pengalihan laba dari bank seantero Eropa ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tidak ada pungutan pajak sama sekali tersebut berlaku untuk periode 2015-2019.

Dalam laporannya tersebut, ia mencatat sebanyak 29 dari 39 bank besar di Eropa telah mengalihkan laba operasional ke negara yang terpantau tidak ada aktivitas fisik atau tidak ada staf yang bekerja di negara tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ini merupakan 'operasi hantu' bank dalam mengalihkan laba untuk meminimalkan kewajiban pembayaran pajak," katanya, dikutip Senin (2/11/2020).

Laporan Transparency International menemukan perbankan Eropa paling banyak memarkir dana di Cayman Islands dan Malta. Hal tersebut berasal dari analisis data country-by-country reports (CbCR) yang meliputi aktivitas keuangan HSBC, Barclays, Deutsche Bank, dan Standard Chartered.

Kemudian, sekitar 11% dari operasional global perbankan periode 2015-2019 paling banyak terjadi di Hong Kong, Irlandia dan Luksemburg. Di Irlandia bahkan, terdapat 18 bank yang tidak membayar PPh badan, meski memiliki tarif PPh badan sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Lalu, terdapat 15 bank yang menerima fasilitas keringanan pajak yang signifikan di negara Afrika dan Timur Tengah seperti Mauritius, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Bahkan, terdapat 10 entitas bank yang mencetak profit lebih besar di yurisdiksi suaka pajak ketimbang di negara asal.

"Hasil penelitian menemukan bank Spanyol seperti Banco Santander, Bankia, BBVA, dan Banco de Sabadell membukukan laba 18 kali lebih besar di semua cabang yurisdiksi ketimbang di Spanyol. Ini praktik yang kami soroti," tutur Gaita.

Gaita juga membeberkan contoh praktik pengalihan laba yang dilakukan oleh HSBC dan Deutsche Bank. HSBC melaporkan keuntungan senilai €1,59 miliar di Arab Saudi dalam lima tahun terakhir, padahal perusahaan tidak memiliki karyawan di negara tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti dilansir Tax Notes International, bank lainnya yang melakukan praktik penghindaran pajak adalah Deutsche Bank yang mencetak laba senilai €418 di Malta, padahal bank tersebut sudah tidak memiliki operasional fisik sejak 2016.

Selain itu, Gaita menyebutkan kebijakan CbCR telah mengubah lanskap skema perpajakan perbankan Eropa. Praktik pengalihan laba bergeser dari menggunakan instrumen suaka pajak tradisional menjadi kebijakan pajak khusus di negara yang memiliki rezim PPh badan.

"Hasil analisis menunjukan penggunaan negara surga pajak mulai berkurang dan beralih menjadi tren menggunakan kebijakan pajak khusus seperti bebas pajak atas keuntungan di negara yang memiliki rezim PPh badan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?