PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan 2023.

Laporan APBN Kita edisi April 2024 yang diterbitkan Kemenkeu menyatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan akan berakhir pada April 2024. Untuk itu, wajib pajak badan diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat hari ini, Selasa (30/4/2024).

"April 2024 belum usai. Layanan penerimaan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih berlangsung," bunyi laporan APBN Kita.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak masih memiliki kesempatan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.

Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam laporan APBN, Kemenkeu menjelaskan kepatuhan pajak merupakan bentuk gotong-royong warga dalam membangun negara. Untuk itu, wajib pajak diimbau menjalankan peran gotong-royong pajak tersebut secara tertib dengan menyampaikan SPT Tahunan.

"Tentu kami berharap angka pelaporan SPT Tahunan kian bertambah–khususnya dari wajib pajak badan," bunyi laporan tersebut.

Hingga 25 April 2024, DJP telah menerima 13,68 juta SPT Tahunan, tumbuh 6,4% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut terdiri atas 13,07 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 612.351 SPT Tahunan PPh badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra