PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah memberikan kontribusi senilai Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penerimaan pajak senilai Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) yang didasari oleh hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerima pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SG$1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.

Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.

"Jadi, PPATK saat ini bisa menerima tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam," ujar Ivan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sementara itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK sepanjang tahun lalu mencapai 90.742 laporan. Adapun PPATK menyelesaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 LTKM yang diterima.

"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," ujar Ivan.

Perinciannya, PPATK telah menerbitkan laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang perihal korupsi senilai Rp81,3 triliun, perjudian Rp81 triliun, green financial crime Rp4,8 triliun, narkotika Rp3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor