PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah memberikan kontribusi senilai Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penerimaan pajak senilai Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) yang didasari oleh hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerima pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SG$1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.

Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.

"Jadi, PPATK saat ini bisa menerima tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam," ujar Ivan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK sepanjang tahun lalu mencapai 90.742 laporan. Adapun PPATK menyelesaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 LTKM yang diterima.

"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," ujar Ivan.

Perinciannya, PPATK telah menerbitkan laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang perihal korupsi senilai Rp81,3 triliun, perjudian Rp81 triliun, green financial crime Rp4,8 triliun, narkotika Rp3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak