Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti saat memberikan paparan dalam webinar Menakar Efektivitas PPS yang diadakan oleh PKN STAN pada Sabtu (11/6/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak yang mengikuti kebijakan II PPS ternyata lebih banyak dibandingkan dengan wajib pajak yang mengikuti kebijakan I PPS.
Per 27 Mei 2022, sebanyak 47.062 wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS, sedangkan wajib pajak yang mengikuti kebijakan I PPS mencapai 13.118 wajib pajak. Meski demikian, kontribusi pajak penghasilan yang dibayar peserta kebijakan I PPS lebih besar.
"Banyak peserta tax amnesty yang mengikuti PPS ini masih ada yang terlupakan sehingga mereka kembali memanfaatkan," ujar Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Minggu (12/6/2022).
Dalam webinar Menakar Efektivitas PPS yang diadakan oleh PKN STAN, Inge menyebut PPh yang dibayar wajib pajak peserta kebijakan I PPS mencapai Rp5,64 triliun atau 54,34% dari total PPh yang dibayar.
Sementara itu, PPh yang dibayar peserta kebijakan II PPS mencapai 4,74 triliun atau 45,6%. Dengan catatan PPh tersebut, harta yang diungkap peserta kebijakan I PPS juga bakal lebih besar ketimbang peserta kebijakan II PPS.
Selanjutnya, nilai harta dari luar negeri yang dideklarasikan wajib pajak mencapai kurang lebih senilai Rp9,42 triliun. Dari total harta tersebut, sekitar 80% atau sejumlah Rp7,57 triliun telah dideklarasikan di luar negeri.
Hanya 19,6% atau Rp1,85 triliun harta luar negeri yang direpatriasi atau diinvestasikan di Indonesia oleh para wajib pajak peserta PPS. "Proses repatriasi ternyata tidak mudah sehingga ada beberapa wajib pajak yang mendeklarasikan di luar negeri," ujar Inge.
Mayoritas wajib pajak peserta PPS mengungkap hartanya berupa kas dan setara kas. Nilai aset berupa kas dan setara kas yang dideklarasikan wajib pajak mencapai Rp83,85 triliun. Hanya Rp19,47 triliun aset nonkas yang dideklarasikan wajib pajak peserta PPS.
Inge menilai tingginya harta kas dan setara kas yang diungkap wajib pajak tidak terlepas dari adanya pertukaran informasi keuangan antaryurisdiksi.
"Pertukaran informasi keuangan sangat berpengaruh. Terlebih, dengan data-data yang kami kirimkan melalui email ke wajib pajak, banyak sekali data keuangan. Kami sekadar mengingatkan bahwa wajib pajak memiliki data keuangan tapi belum dilaporkan dalam SPT mereka," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.