PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, 2 KPP Ini Terpantau Sepi

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:15 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, 2 KPP Ini Terpantau Sepi

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi 2 kantor pelayanan pajak (KPP) di DKI Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Palmerah dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Saat kunjungan, KPP terpantau tidak terlalu dipadati oleh wajib pajak.

Suryo mengatakan KPP terpantau tidak terlalu dipadati wajib pajak. Menurutnya, hal ini menunjukkan mayoritas wajib pajak telah menggunakan aplikasi seperti e-filing dan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan 2021.

"KPP sepi itu ada 2 kemungkinan. Saya lihat penerimaan SPT-nya meningkat. Jadi paling tidak, edukasi ke masyarakat sudah menuai hasil yah. Masyarakat sudah menyukai dengan online," ujar Suryo di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo merekomendasikan wajib pajak untuk menggunakan layanan digital DJP dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dia menilai pelaporan secara online lebih mudah, lebih aman, dan lebih nyaman. Meski demikian, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara manual akan tetap dilayani petugas pajak.

Per 30 Maret 2022, tercatat sudah ada 10,6 juta SPT Tahunan yang diterima DJP. Mayoritas wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Kemudian, sebanyak 9,05 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Filing. Dengan demikian, kurang lebih 85,3% SPT Tahunan disampaikan menggunakan e-filing.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara manual hanya sebanyak 452.163 SPT Tahunan. Dengan demikian, kurang lebih hanya 4,2% SPT Tahunan yang disampaikan secara manual oleh wajib pajak.

Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form dan e-SPT. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-SPT masih dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771.

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?