PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, 2 KPP Ini Terpantau Sepi

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:15 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, 2 KPP Ini Terpantau Sepi

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi 2 kantor pelayanan pajak (KPP) di DKI Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Palmerah dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Saat kunjungan, KPP terpantau tidak terlalu dipadati oleh wajib pajak.

Suryo mengatakan KPP terpantau tidak terlalu dipadati wajib pajak. Menurutnya, hal ini menunjukkan mayoritas wajib pajak telah menggunakan aplikasi seperti e-filing dan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan 2021.

"KPP sepi itu ada 2 kemungkinan. Saya lihat penerimaan SPT-nya meningkat. Jadi paling tidak, edukasi ke masyarakat sudah menuai hasil yah. Masyarakat sudah menyukai dengan online," ujar Suryo di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suryo merekomendasikan wajib pajak untuk menggunakan layanan digital DJP dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dia menilai pelaporan secara online lebih mudah, lebih aman, dan lebih nyaman. Meski demikian, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara manual akan tetap dilayani petugas pajak.

Per 30 Maret 2022, tercatat sudah ada 10,6 juta SPT Tahunan yang diterima DJP. Mayoritas wajib pajak menggunakan e-filing dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Kemudian, sebanyak 9,05 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Filing. Dengan demikian, kurang lebih 85,3% SPT Tahunan disampaikan menggunakan e-filing.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara manual hanya sebanyak 452.163 SPT Tahunan. Dengan demikian, kurang lebih hanya 4,2% SPT Tahunan yang disampaikan secara manual oleh wajib pajak.

Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form dan e-SPT. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-SPT masih dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771.

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?