PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Ini Terakhir! Dahlan Iskan Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir! Dahlan Iskan Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Dahlan Iskan. (foto: hasil tangkapan layar dari Youtube Kanwil DJP Jatim I)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dahlan mengatakan tertib dalam menyampaikan SPT merupakan dukungan untuk Indonesia yang lebih maju. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak, khususnya warga Surabaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Saya mengajak anda semua wajib pajak di Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Karena pajak kuat Indonesia maju," katanya di laman YouTube Kanwil DJP Jawa Timur I dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ajakan dari Dahlan Iskan ini menambah deretan tokoh publik yang ikut memberikan pesan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP dan unit vertikal di daerah intens menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan.

Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP juga terus mengingatkan wajib pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan. Jutaan e-mail blast telah dikirim kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kami melakukan penyebaran dokumentasi penyampaian SPT tokoh masyarakat, public figure, untuk mengingatkan serta menggugah kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya 31 Maret untuk orang pribadi," tuturnya.

Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) jumlah SPT yang sudah masuk hingga 31 Maret 2021 pukul 08.37 WIB mencapai 10,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 309.232 SPT wajib pajak badan.

Total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahun ini mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan capaian itu, rasio kepatuhan tercatat sebesar 55% atau lebih tinggi ketimbang performa periode yang sama tahun lalu sebesar 46%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?