TINGKAT INFLASI

Harga Rokok Terdampak Kenaikan Tarif PPN, Begini Temuan TPIP

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:30 WIB
Harga Rokok Terdampak Kenaikan Tarif PPN, Begini Temuan TPIP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mencatat harga rokok mulai terkena dampak kenaikan tarif pajak pertambahan final PPN dari 10% menjadi 11%.

TPIP menyebut inflasi rokok (komposit) mencapai 0,73% (month to month/mtm) pada April 2022 , lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,52% (mtm).

"Kenaikan harga rokok juga dilaporkan terdampak oleh kenaikan PPN pada 1 April 2022 meski penerapannya oleh produsen masih terbatas (belum broad-based)," tulis TPIP dalam laporannya atas inflasi April 2022, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara khusus, TPIP mencatat peningkatan inflasi terjadi pada jenis rokok kretek filter dan rokok putih. Meski demikian, lanjutnya, hanya rokok kretek filter yang memberikan andil terhadap inflasi bulanan.

Rokok kretek filter mengalami inflasi 0,81% (mtm) dan rokok putih hanya mengalami inflasi sebesar 0,57% (mtm). Pada bulan lalu, angka inflasi rokok kretek filter dan rokok putih masing-masing 0,47% (mtm) dan 0,42% (mtm).

Sementara itu, rokok kretek justru mengalami penurunan laju inflasi. Pada April 2022, rokok kretek mengalami inflasi sebesar 0,75% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,79% (mtm).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain akibat PPN, faktor utama pendorong inflasi rokok (komposit) adalah meningkatnya mobilitas masyarakat dan kegiatan berkumpul.

Untuk diketahui, tarif PPN atas penyerahan produk hasil tembakau termasuk rokok diatur pada PMK 63/2022. Melalui PMK ini, PPN atas penyerahan rokok ditetapkan 9,9% dari harga jual eceran (HJE). Adapun tarif ini berlaku sejak 1 April 2022.

Ketika tarif umum PPN mulai ditingkatkan menjadi 12%, tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra