KEBIJAKAN CUKAI

Harga Rokok Makin Mahal Gara-Gara Cukai Naik, Begini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 07:05 WIB
Harga Rokok Makin Mahal Gara-Gara Cukai Naik, Begini Pesan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut akan berdampak pada harga jual eceran rokok. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan tersebut mampu menurunkan prevalensi merokok masyarakat, terutama anak-anak.

"Prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97% ke 8,83%, jadi makin mendekati target pada RPJMN sebesar 8,7%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, imbuh Sri, juga akan membuat harga jual eceran turut mengalami peningkatan. Hal itu akan membuat rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak sehingga angka prevalensinya dapat menurun.

Dengan kenaikan tarif tersebut indeks kemahalan rokok akan naik dari saat ini 12,7% menjadi 13,78%. Prevalensi merokok pada orang dewasa juga ditargetkan ikut turun dari 33,2% menjadi 32,36%.

Sri Mulyani menyebut kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12% diproyeksi akan efektif menurunkan produksi rokok sebesar 10 miliar batang pada tahun depan. Produksi rokok tahun ini diperkirakan mencapai 320,1 miliar batang, dan diproyeksi turun menjadi 310,4 miliar batang pada 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kondisi tersebut, tenaga kerja yang ada pada rantai produksi rokok juga berpotensi turun sebanyak 457 sampai 990 orang pada tahun ini.

Adapun mengenai pendapatan negara, penerimaan dari cukai hasil tembakau ditargetkan akan mencapai Rp193,53 triliun pada 2022. Angka tersebut naik 11,36% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

"Di dalam kebijakan ini, Bapak Presiden [Jokowi] juga sudah menetapkan bahwa kita akan mengubah harga jual dari rokok," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak