KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar Bertahan di US$18 per MT

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:33 WIB
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar Bertahan di US$18 per MT

Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penurunan walaupun tidak sampai berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 Januari 2024 senilai US$746,69 per metric ton (MT) atau turun 2,71% dari periode 16-31 Desember 2023. Meski demikian, tarif bea keluar atas ekspor CPO tetap senilai US$18 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75/MT untuk periode1-15 Januari 2024," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Budi mengatakan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10 hingga 14 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$ 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia US$781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$873/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga hingga lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan harga referensi CPO senilai US$746,69/MT.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-15 Januari 2024.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1-15 Januari 2024.

Budi menjelaskan harga referensi CPO sedang mengalami penurunan sehingga mendekati ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya penurunan permintaan dari China karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya.

Selain itu, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, serta penurunan harga minyak kedelai juga turut berpengaruh.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak