FILIPINA

Harga Minyak Meroket, Duterte Didesak Tangguhkan Cukai BBM 6 Bulan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 07:30 WIB
Harga Minyak Meroket, Duterte Didesak Tangguhkan Cukai BBM 6 Bulan

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina mendesak Presiden Rodrigo Duterte memberikan penangguhan cukai untuk mengendalikan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM).

Anggota DPR Carlos Zarate mengatakan penangguhan cukai dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk meredam dampak kenaikan BBM yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, penangguhan cukai bisa diberikan setidaknya selama 6 bulan.

"Kalau mau berdampak secara langsung tidak hanya pada di sektor transportasi tapi ke seluruh warga. RUU DPR 10488 harus secepatnya kita sahkan," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Zarate mengatakan pemberian penangguhan cukai dapat diberikan dengan merevisi sebagian UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Penyertaan yang mengenakan pajak cukai sebesar P10 atau Rp2.755 per liter untuk bensin, P6 atau Rp1.653 untuk solar, P5 atau Rp1.377 untuk minyak tanah, dan P3 atau Rp826 per kilogram untuk elpiji.

Menurutnya, penangguhan cukai tersebut menjadi salah satu langkah yang bisa diambil berdasarkan rapat komite ad hoc krisis BBM di DPR. Rapat itu terdiri atas komite DPR bidang ekonomi, keuangan, transportasi, dan energi.

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda menyebut Duterte harus segera menghadiri sesi khusus bersama DPR untuk menangani lonjakan harga BBM pada 15 Maret 2022 jika harga minyak dunia tetap di atas US$100 per barel.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Pemerintah pada akhirnya memiliki 'kewajiban moral' untuk segera menyelesaikan ini," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Salceda telah mengusulkan pemberian insentif cukai atas BBM sejak November 2021 lantaran harga minyak dunia terus meningkat. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan memberatkan masyarakat karena dampaknya yang besar pada harga berbagai barang dan jasa.

Adapun hingga saat ini, Istana Kepresidenan belum mengomentari undangan sesi khusus dari DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?