Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina mendesak Presiden Rodrigo Duterte memberikan penangguhan cukai untuk mengendalikan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM).
Anggota DPR Carlos Zarate mengatakan penangguhan cukai dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk meredam dampak kenaikan BBM yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, penangguhan cukai bisa diberikan setidaknya selama 6 bulan.
"Kalau mau berdampak secara langsung tidak hanya pada di sektor transportasi tapi ke seluruh warga. RUU DPR 10488 harus secepatnya kita sahkan," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Zarate mengatakan pemberian penangguhan cukai dapat diberikan dengan merevisi sebagian UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Penyertaan yang mengenakan pajak cukai sebesar P10 atau Rp2.755 per liter untuk bensin, P6 atau Rp1.653 untuk solar, P5 atau Rp1.377 untuk minyak tanah, dan P3 atau Rp826 per kilogram untuk elpiji.
Menurutnya, penangguhan cukai tersebut menjadi salah satu langkah yang bisa diambil berdasarkan rapat komite ad hoc krisis BBM di DPR. Rapat itu terdiri atas komite DPR bidang ekonomi, keuangan, transportasi, dan energi.
Sementara itu, Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda menyebut Duterte harus segera menghadiri sesi khusus bersama DPR untuk menangani lonjakan harga BBM pada 15 Maret 2022 jika harga minyak dunia tetap di atas US$100 per barel.
"Pemerintah pada akhirnya memiliki 'kewajiban moral' untuk segera menyelesaikan ini," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.
Salceda telah mengusulkan pemberian insentif cukai atas BBM sejak November 2021 lantaran harga minyak dunia terus meningkat. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan memberatkan masyarakat karena dampaknya yang besar pada harga berbagai barang dan jasa.
Adapun hingga saat ini, Istana Kepresidenan belum mengomentari undangan sesi khusus dari DPR. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.