PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB
Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 42,1% hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut mulai menunjukkan perlambatan sehingga perlu diwaspadai. Sebab, pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 236,4%.

"Kita juga harus melihat dengan adanya harga komoditas yang mengalami koreksi. Cepat atau lambat nanti akan tercermin di dalam penerimaan pajak dari pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (21/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 42,1% karena didorong kinerja wajib pajak di sektor tambang pada semester I/2023.

Pada kuartal I/2023, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 112,5% dan setoran pajak pada kuartal II/2023 tumbuh 27,7% sejalan dengan moderasi harga komoditas.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor pertambangan pada Juli 2023 mengalami penurunan sebesar 19,8% karena peningkatan restitusi. Meski demikian, kinerja setoran pajak dari sektor ini kembali tumbuh 18,1% pada Agustus 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, Sri Mulyani menilai setoran pajak dari sektor pertambangan masih positif. Penerimaan pajak sektor pertambangan juga memiliki kontribusi hingga 11,2% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2023.

"Sektor yang masih juga bertahan tinggi adalah pertambangan meskipun harga-harga menurun," ujarnya.

Hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% secara tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra