PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB
Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 42,1% hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut mulai menunjukkan perlambatan sehingga perlu diwaspadai. Sebab, pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 236,4%.

"Kita juga harus melihat dengan adanya harga komoditas yang mengalami koreksi. Cepat atau lambat nanti akan tercermin di dalam penerimaan pajak dari pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (21/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani menuturkan setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 42,1% karena didorong kinerja wajib pajak di sektor tambang pada semester I/2023.

Pada kuartal I/2023, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 112,5% dan setoran pajak pada kuartal II/2023 tumbuh 27,7% sejalan dengan moderasi harga komoditas.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor pertambangan pada Juli 2023 mengalami penurunan sebesar 19,8% karena peningkatan restitusi. Meski demikian, kinerja setoran pajak dari sektor ini kembali tumbuh 18,1% pada Agustus 2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Secara umum, Sri Mulyani menilai setoran pajak dari sektor pertambangan masih positif. Penerimaan pajak sektor pertambangan juga memiliki kontribusi hingga 11,2% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2023.

"Sektor yang masih juga bertahan tinggi adalah pertambangan meskipun harga-harga menurun," ujarnya.

Hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% secara tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor