Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan intensifikasi penelitian lapangan yang menyasar wajib pajak yang terindikasi tidak aktif atau tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak pada 20 Agustus 2024.
Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keakuratan data wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memverifikasi data wajib pajak yang akan dilakukan penghapusan NPWP.
"Penelitian lapangan ini bertujuan untuk memastikan data wajib pajak yang akan kita hapus NPWP-nya benar-benar valid. Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak aktif yang terhapus secara tidak sengaja," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/10/2024).
Dadang menuturkan penghapusan NPWP wajib pajak yang tidak aktif merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kualitas data pajak. Dengan data yang akurat, DJP dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan.
Sementara itu, Firman selaku salah satu wajib pajak yang dikunjungi petugas pajak mengaku sangat terbantu dengan adanya penelitian lapangan yang dilakukan oleh KPP Pratama Garut.
"Saya jadi lebih paham tentang kewajiban perpajakan saya," ujarnya.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriteria wajib pajak yang bisa dihapus NPWP-nya. Simak Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.