PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

MENJADI pengusaha kena pajak bisa terasa menantang. Banyak PKP baru atau pemula yang merasa kewajiban pajaknya, terutama dari administrasi, bukanlah hal yang mudah dikerjakan. Namun, dengan pengetahuan dan persiapan yang tepat, proses ini bisa dilalui dengan lancar.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Salah satu kewajibannya ialah membuat faktur pajak.

Banyak hal yang harus dipersiapkan PKP baru untuk membuat faktur pajak. Mulai dari mengunduh kode aktivasi dan password e-nofa, sertifikat elektronik, jatah nomor seri faktur pajak (NSFP), hingga aplikasi e-faktur dekstop.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk kali ini, DDTCNews akan menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PKP baru ketika mengajukan NSFP. Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai NSFP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

PKP bisa mendapatkan NSFP secara online melalui efaktur.pajak.go.id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKP yang meminta NSFP dengan jumlah tertentu. Untuk mendapatkan NSFP secara online, terdapat beberapa tahap yang perlu dilalui.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mula-mula, silakan gunakan PC/Laptop yang telah terinstal sertifikat elektronik. Kemudian, login ke efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, klik menu Permintaan NSFP.

Apabila menggunakan browser Chrome dan muncul peringatan Your Connection is not private maka klik tombol Advanced. Setelah itu, klik Proceed to efaktur.pajak.go.id. Pilih Sertifikat Elektronik dan klik OK. Setelah itu, login dan akses kembali menu Permintaan NSFP.

Selanjutnya, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan PKP baru ialah PKP tidak dapat membuat faktur pajak tanpa memiliki jatah NSFP. Kemudian, NSFP juga digunakan dimulai dari tanggal surat pemberian NSFP hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut contoh NSFP tidak dapat digunakan:
PT Barkat, selaku PKP, meminta jatah NSFP dan telah diberikan Surat Pemberian NSFP pada 30 Januari 2023. Pada 2 Februari 2023, PT Barkat membuat faktur pajak tertanggal 1 Januari 2023. Atas faktur pajak ini tidak dapat diberikan persetujuan (reject) karena tanggal faktur pajaknya mendahului tanggal pemberian NSFP.

Kemudian, jumlah NSFP yang dapat diberikan bagi PKP juga tidak sembarang. Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang dari 75 faktur pajak, hanya diberikan paling banyak 75 NSFP.

Bagi PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebih dari 75 faktur pajak, diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur yang dibuat.

Sementara itu, bagi PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebih dari 75 NSFP maka permohonan permintaan NSFP dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra