Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.
"Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja," katanya dalam Penyuluh Menjawab yang disiarkan oleh DJP, Rabu (8/11/2023).
Agar nama sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, wajib pajak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan perubahan nama. Nama wajib pajak tidak dapat diubah lewat akun DJP Online.
"Kalau misal kita kerja nih di Mataram, tetapi kita terdaftar di Jakarta, ini bisa kita ubah di KPP yang ada di Mataram," ujar Dony.
Selanjutnya, terdapat wajib pajak yang gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena adanya perbedaan tempat dan tanggal lahir dalam data kependudukan dan data perpajakan. Tempat dan tanggal lahir bisa langsung diubah lewat DJP Online.
"Tempat dan tanggal lahir bisa langsung kami ganti di DJP Online. Jadi, tempat lahirnya misal Mataram, tetapi di KTP tertulis nama desanya, itu bisa diubah. Tanggal lahir itu juga bisa," tutur Dony.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 112/2022 telah mengatur bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.
Hingga akhir Oktober 2023, sudah 59,08 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP. Alhasil, terdapat 12,52 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.