KEBIJAKAN PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.

"Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja," katanya dalam Penyuluh Menjawab yang disiarkan oleh DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Agar nama sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, wajib pajak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan perubahan nama. Nama wajib pajak tidak dapat diubah lewat akun DJP Online.

"Kalau misal kita kerja nih di Mataram, tetapi kita terdaftar di Jakarta, ini bisa kita ubah di KPP yang ada di Mataram," ujar Dony.

Selanjutnya, terdapat wajib pajak yang gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena adanya perbedaan tempat dan tanggal lahir dalam data kependudukan dan data perpajakan. Tempat dan tanggal lahir bisa langsung diubah lewat DJP Online.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Tempat dan tanggal lahir bisa langsung kami ganti di DJP Online. Jadi, tempat lahirnya misal Mataram, tetapi di KTP tertulis nama desanya, itu bisa diubah. Tanggal lahir itu juga bisa," tutur Dony.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 112/2022 telah mengatur bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Hingga akhir Oktober 2023, sudah 59,08 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP. Alhasil, terdapat 12,52 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201