KEBIJAKAN PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.

"Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja," katanya dalam Penyuluh Menjawab yang disiarkan oleh DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Agar nama sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, wajib pajak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan perubahan nama. Nama wajib pajak tidak dapat diubah lewat akun DJP Online.

"Kalau misal kita kerja nih di Mataram, tetapi kita terdaftar di Jakarta, ini bisa kita ubah di KPP yang ada di Mataram," ujar Dony.

Selanjutnya, terdapat wajib pajak yang gagal melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena adanya perbedaan tempat dan tanggal lahir dalam data kependudukan dan data perpajakan. Tempat dan tanggal lahir bisa langsung diubah lewat DJP Online.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

"Tempat dan tanggal lahir bisa langsung kami ganti di DJP Online. Jadi, tempat lahirnya misal Mataram, tetapi di KTP tertulis nama desanya, itu bisa diubah. Tanggal lahir itu juga bisa," tutur Dony.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 112/2022 telah mengatur bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Hingga akhir Oktober 2023, sudah 59,08 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP. Alhasil, terdapat 12,52 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu