KTT G-7 JEPANG

Hadiri KTT G7 di Jepang, Jokowi: Negara Berkembang Harus Didengar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 14:25 WIB
Hadiri KTT G7 di Jepang, Jokowi: Negara Berkembang Harus Didengar

Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana bertolak ke Jepang, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023). (foto: Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Hiroshima, Jepang pada Jumat (19/5/2023) ini. Jokowi akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-7 dengan negara-negara mitra atau G-7 Outreach Summit 2023.

Ada sejumlah isu yang akan dibawa Jokowi untuk dibahas dalam KTT G-7 nanti. Di antaranya, permasalahan global seperti perubahan iklim, pangan, energi, dan lainnya. Presiden menegaskan bahwa Indonesia, dan negara berkembang lainnya, ingin berkontribusi dalam mengatasi permasalahan global yang ada.

"Indonesia akan membawa suara dari global south yang intinya negara-negara berkembang harus didengarkan, bukan hanya negara-negara maju dan negara-negara besar saja. Jadi negara-negara berkembang harus didengarkan di dalam forum itu. Keinginan kita kira-kira itu," kata Jokowi.

Baca Juga:
BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Dalam forum KTT G-7 nanti Jokowi juga akan menggaungkan lagi sejumlah topik pembicaraan yang dibahas dalam KTT ke-42 Asean di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Salah satunya berkaitan dengan sikap Asean terhadap Myanmar.

Selain menghadiri KTT G-7, Presiden Jokowi juga diagendakan untuk melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin negara. Presiden juga akan bertemu dengan beberapa kalangan pengusaha besar Jepang dalam format forum bisnis.

Presiden Jokowi dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 09.00 WIB. Presiden direncanakan tiba kembali di Tanah Air pada Minggu (21/5/2023).

Sebagai informasi, outreach meeting dalam rangkaian agenda KTT G-7 sudah diadakan secara regular sejak 2002 lalu. Melalui forum tersebut, negara-negara anggota G-7 dan beberapa negara yang diundang akan membahas sejumlah isu global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024