KEPATUHAN PAJAK

Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 13:09 WIB
Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inklusi Pajak dan SIN Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terkonsolidasinya data dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) diperkirakan akan mengubah proses bisnis Ditjen Pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan kebijakan data tunggal sudah jamak dilakukan banyak negara. Kebijakan data tunggal, menurutnya, menjadi garda terdepan dalam pelayanan negara kepada masyarakat.

“Sudah hampir semua negara melaksanakan SIN. Contohnya, Amerika Serikat dengan social security number. Malaysia saja sudah punya dengan MyKad,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Ketua BPK periode 2009-2014 itu mengatakan e-KTP belum memenuhi syarat sebagai SIN. Hal ini dikarenakan data e-KTP merupakan data nonfinansial. Menurutnya, data SIN harus mencakup data nonfinansial dan data finansial warga negara.

Hal ini, lanjut Hadi, sebagai modal dasar untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Integrasi data finansial dan nonfinansial ini menjadi alat negara dalam melakukan kegiatan pengumpulan informasi secara efektif.

Bagi dimensi penerimaan negara khususnya pajak, SIN menjadi alat efektif menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self assessment. Otoritas akan mempunyai basis data yang mumpuni untuk mengumpulkan penerimaan secara efektif.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dengan adanya SIN, Hadi menyebutkan idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus. Dengan melimpahnya data yang dimiliki, otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

“Dengan ini [SIN] kita berkeinginan untuk hapus pemeriksaan. Jadi, dengan data SIN, Ditjen Pajak hanya ingin konseling dengan wajib pajak,”paparnya.

Pola baru relasi antara otoritas dan wajib pajak itu juga secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengumpulkan penerimaan. Hal tersebut juga diprediksi akan mengerek tax ratio dari kisaran 11% menjadi 19% dalam waktu yang relatif pendek.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Hadi menyebut SIN sangat strategis bagi Ditjen Pajak untuk menjalankan proses bisnisnya. Dengan data yang terintegrasi maka tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini dikarenakan semua data sudah dikantongi oleh otoritas.

“Cerita kepatuhan sukarela yang rendah itu bisa dijawab dengan SIN. Karena dengan itu [SIN], wajib pajak masuk dalam kondisi ‘terpaksa jujur’ dan itu otomatis terwujud secara sistem,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%