KEPATUHAN PAJAK

Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 13:09 WIB
Hadi Poernomo: Dengan SIN, Pemeriksaan Pajak Bisa Dihapus

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inklusi Pajak dan SIN Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terkonsolidasinya data dalam nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) diperkirakan akan mengubah proses bisnis Ditjen Pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan kebijakan data tunggal sudah jamak dilakukan banyak negara. Kebijakan data tunggal, menurutnya, menjadi garda terdepan dalam pelayanan negara kepada masyarakat.

“Sudah hampir semua negara melaksanakan SIN. Contohnya, Amerika Serikat dengan social security number. Malaysia saja sudah punya dengan MyKad,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Ketua BPK periode 2009-2014 itu mengatakan e-KTP belum memenuhi syarat sebagai SIN. Hal ini dikarenakan data e-KTP merupakan data nonfinansial. Menurutnya, data SIN harus mencakup data nonfinansial dan data finansial warga negara.

Hal ini, lanjut Hadi, sebagai modal dasar untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Integrasi data finansial dan nonfinansial ini menjadi alat negara dalam melakukan kegiatan pengumpulan informasi secara efektif.

Bagi dimensi penerimaan negara khususnya pajak, SIN menjadi alat efektif menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self assessment. Otoritas akan mempunyai basis data yang mumpuni untuk mengumpulkan penerimaan secara efektif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya SIN, Hadi menyebutkan idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus. Dengan melimpahnya data yang dimiliki, otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

“Dengan ini [SIN] kita berkeinginan untuk hapus pemeriksaan. Jadi, dengan data SIN, Ditjen Pajak hanya ingin konseling dengan wajib pajak,”paparnya.

Pola baru relasi antara otoritas dan wajib pajak itu juga secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengumpulkan penerimaan. Hal tersebut juga diprediksi akan mengerek tax ratio dari kisaran 11% menjadi 19% dalam waktu yang relatif pendek.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hadi menyebut SIN sangat strategis bagi Ditjen Pajak untuk menjalankan proses bisnisnya. Dengan data yang terintegrasi maka tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini dikarenakan semua data sudah dikantongi oleh otoritas.

“Cerita kepatuhan sukarela yang rendah itu bisa dijawab dengan SIN. Karena dengan itu [SIN], wajib pajak masuk dalam kondisi ‘terpaksa jujur’ dan itu otomatis terwujud secara sistem,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN