KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 14:23 WIB
Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut beberapa insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada tahun depan, termasuk dalam bidang perpajakan.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan terdapat 4 jenis insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada 2022. Keempat insentif tersebut adalah pada bidang pajak, keringanan beban biaya produksi, relaksasi kredit, dan bantuan modal.

Pada bidang pajak, relaksasi dan penundaan pembayaran pajak masih dibutuhkan. Salah satu yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya atau carry forward dan masa pajak sebelumnya atau carry back.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Bicara insentif pajak yang dibutuhkan dunia usaha itu mekanisme carry loss forward dan back harus ada disitu dan bagaimana penundaan pembayaran pajak yang mungkin harus dipikirkan," katanya dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Arsjad berharap kedua skema insentif pajak tersebut bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan kegiatan usaha pada tahun depan. Kemudian, pelaku usaha juga membutuhkan keringanan pada beban biaya produksi.

Pada aspek ini sektor manufaktur paling membutuhkan keringanan biaya tagihan listrik. Sebab, sektor usaha tersebut masih tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19 dan berkontribusi 19,8% terhadap PDB nasional.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, insentif yang dibutuhkan adalah masih berlakunya relaksasi pembayaran kredit. Menurut Arsjad, insentif tersebut dapat menjadi instrumen untuk menjaga likuiditas usaha melalui keringanan pembayaran bunga bank.

Lalu, lanjutnya, insentif bantuan modal juga masih dibutuhkan pada tahun depan. Insentif ini paling dibutuhkan oleh bisnis dengan skala usaha kecil hingga menengah.

"Bantuan permodalan usaha kecil dan menengah masih dibutuhkan mengingat permodalan untuk industri kecil terbatas dan berasal dari modal sendiri," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra