KEBIJAKAN PAJAK

Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:00 WIB
Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak sebelumnya perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN kembali pada tahun ini.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/2021, pemberitahuan NPPN oleh wajib pajak perlu disampaikan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, wajib pajak tersebut tidak boleh lagi menggunakan NPPN.

"Wajib pajak…yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya secara daring melalui layanan info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 3 variabel yang harus terpenuhi agar wajib pajak dapat memakai NPPN dalam menghitung penghasilan netonya, yaitu harus berstatus wajib pajak orang pribadi, berstatus sebagai wajib pajak aktif, dan menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan awal pada tahun buku.

Bila ketiga variabel itu terpenuhi, wajib pajak dapat mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada Info KSWP. Jika salah satu dari ketiga variabel tidak terpenuhi, wajib pajak tidak dapat mencetak bukti BPS dan tidak dapat memakai NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra