KEBIJAKAN PAJAK

Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:00 WIB
Gunakan NPPN, WP Harus Sampaikan Permberitahuan ke DJP Tiap Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak sebelumnya perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN kembali pada tahun ini.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/2021, pemberitahuan NPPN oleh wajib pajak perlu disampaikan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, wajib pajak tersebut tidak boleh lagi menggunakan NPPN.

"Wajib pajak…yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya secara daring melalui layanan info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Terdapat 3 variabel yang harus terpenuhi agar wajib pajak dapat memakai NPPN dalam menghitung penghasilan netonya, yaitu harus berstatus wajib pajak orang pribadi, berstatus sebagai wajib pajak aktif, dan menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan awal pada tahun buku.

Bila ketiga variabel itu terpenuhi, wajib pajak dapat mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada Info KSWP. Jika salah satu dari ketiga variabel tidak terpenuhi, wajib pajak tidak dapat mencetak bukti BPS dan tidak dapat memakai NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses