KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:27 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial M.

Tersangka M yang merupakan pengusaha kertas ditahan karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui perusahaannya yakni CV M.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp9,6 miliar lebih," ujar Barkah seperti dilansir beritacikarang.com.

Adapun Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Agatha Yovita Kritistia Ardiati menyatakan tindakan penegakan hukum atas tersangka M merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lain.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP Jawa Barat II bersama Polda Metro Jaya dan Kejari Kabupaten Bekasi akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Agatha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci