KANWIL DJP JAWA BARAT II

Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:27 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif Rp 9,6 Miliar, Pimpinan CV Ditangkap

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial M.

Tersangka M yang merupakan pengusaha kertas ditahan karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui perusahaannya yakni CV M.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp9,6 miliar lebih," ujar Barkah seperti dilansir beritacikarang.com.

Adapun Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Agatha Yovita Kritistia Ardiati menyatakan tindakan penegakan hukum atas tersangka M merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lain.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

DJP Jawa Barat II bersama Polda Metro Jaya dan Kejari Kabupaten Bekasi akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Agatha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6