ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan Big Data, Kepercayaan Wajib Pajak Kepada DJP Bisa Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Gunakan Big Data, Kepercayaan Wajib Pajak Kepada DJP Bisa Meningkat

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam symposium DJP IT Summit, dikutip pada Senin (23/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mendapatkan banyak manfaat dari digitalisasi proses bisnis, salah satunya meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP tengah dalam proses menuju organisasi berbasis data (data driven organization). Menurutnya, agenda tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak karena keputusan yang diambil akan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Salah satu pandangan yang berbeda datang dari wajib pajak, mereka akan lebih mengapresiasi ketika DJP menggunakan data sebagai bahan pengambilan keputusan," katanya dalam symposium DJP IT Summit, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjut Nufransa, DJP telah mengembangkan data analitik dalam mendukung berbagai proses bisnis mulai dari pelayanan hingga pengawasan pajak. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kebutuhan untuk organisasi seperti DJP.

Sebab, cakupan pelayanan saja melibatkan puluhan juta wajib pajak. Misal, dari sekitar 45 juta wajib pajak di Indonesia, jika hanya 1/5 atau 10 juta wajib pajak yang aktif melakukan transaksi per hari maka dapat dipastikan ada miliran data yang dikelola DJP.

Pada masa lalu, data yang melimpah tersebut tidak dapat dioptimalkan dalam mendukung proses bisnis. Bantuan teknologi informasi mampu menjadikan miliran data yang tidak memiliki struktur tersebut dapat diolah dan menjadi basis data sebagai bahan pertimbangan merumuskan kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Besarnya transaksi data WP itu bisa digambarkan dengan sederhana misalnya ada 45 juta yang terdaftar dan 1 juta wajib pajak aktif melakukan 10-100 transaksi per hari. Dari situ saja sudah miliran data yang ada dalam DJP. Dapat dibayangkan data miliaran itu bisa dianalisis dan kembangkan sehingga menjadi basis pengambilan keputusan," jelas Nufransa.

Untuk itu, sambungnya, agenda DJP menjadi data driven organization dapat berlaku pada seluruh unit kerja di Kemenkeu sehingga pengelolaan kebijakan fiskal bisa dilakukan secara komprehensif dengan basis dukungan data yang kuat.

"Baiknya kegiatan ini [IT Summit] rutin setiap tahun. Ke depan bisa dikembangkan kerja sama dengan DJBC dan DJA untuk penerimaan perpajakan dan PNBP. Tahun selanjutnya mencakup penerimaan dan pengeluaran serta utang sehingga menjadi komprehensif," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak