STABILISASI KEUANGAN

Gubernur BI: Pajak Bisa Redam Gejolak Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 16:10 WIB
Gubernur BI: Pajak Bisa Redam Gejolak Keuangan

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan The Fed sebagai bank sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga memicu gejolak keuangan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Derasnya aliran dana keluar (capital outflow) kemudian membuat rupiah mengalami depresiasi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan instrumen pajak bisa digunakan untuk meminimalisir dampak tersebut. Meski belum diberlakukan di Indonesia, namun beberapa negara punya mekanisme pertahanan fiskal dalam ranah moneter.

"Ini merupakan contoh bahwa suatu negara bisa mempengaruhi aliran modal keluar dan masuk. Salah satunya dengan menggunakan pajak," katanya di Kantor BI, Jumat (8/6).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lebih lanjut, Perry menjelaskan mekanisme pajak atas aliran dana asing yang masuk dan keluar merupakan bentuk pengelolaan devisa. Namun, hal ini belum berlaku di Indonesia yang menganut rezim devisa bebas.

"Ini bukan kontrol devisa. Tapi pengelolaan devisa. Ini ada dalam guideline IMF. Di mana pengelolaan boleh dilakukan setelah disiplin moneter prudent yang dilakukan bank sentral dan disiplin fiskal memang kurang bisa atasi dampak negatif dari keluar masuk modal asing. Itu prinsip dasarnya. Kedua, pengelolaan harus targeted dan punya jagka waktu tertentu," jelasnya.

Namun, untuk penerapan kebijakan ini belum akan diperkenalkan dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada rencana kebijakan untuk memajaki aliran arus modal yang berada maupun yang akan masuk di Indonesia.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Perry memastikan baik dari bank sentral maupun Kementerian Keuangan sebagai pemangku kebijakan fiskal belum ada usulan menerapkan pajak untuk sektor keuangan ini. Pasalnya, stabilisasi masih menjadi agenda utama baik dalam ranah fiskal maupun moneter.

"Ini bukan instrumen untuk rencana dan inisiatif kebijakan dalam waktu sekarang. Masih sebatas contoh penerapan di beberapa negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses