STABILISASI KEUANGAN

Gubernur BI: Pajak Bisa Redam Gejolak Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 16:10 WIB
Gubernur BI: Pajak Bisa Redam Gejolak Keuangan

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan The Fed sebagai bank sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga memicu gejolak keuangan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Derasnya aliran dana keluar (capital outflow) kemudian membuat rupiah mengalami depresiasi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan instrumen pajak bisa digunakan untuk meminimalisir dampak tersebut. Meski belum diberlakukan di Indonesia, namun beberapa negara punya mekanisme pertahanan fiskal dalam ranah moneter.

"Ini merupakan contoh bahwa suatu negara bisa mempengaruhi aliran modal keluar dan masuk. Salah satunya dengan menggunakan pajak," katanya di Kantor BI, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lebih lanjut, Perry menjelaskan mekanisme pajak atas aliran dana asing yang masuk dan keluar merupakan bentuk pengelolaan devisa. Namun, hal ini belum berlaku di Indonesia yang menganut rezim devisa bebas.

"Ini bukan kontrol devisa. Tapi pengelolaan devisa. Ini ada dalam guideline IMF. Di mana pengelolaan boleh dilakukan setelah disiplin moneter prudent yang dilakukan bank sentral dan disiplin fiskal memang kurang bisa atasi dampak negatif dari keluar masuk modal asing. Itu prinsip dasarnya. Kedua, pengelolaan harus targeted dan punya jagka waktu tertentu," jelasnya.

Namun, untuk penerapan kebijakan ini belum akan diperkenalkan dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada rencana kebijakan untuk memajaki aliran arus modal yang berada maupun yang akan masuk di Indonesia.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Perry memastikan baik dari bank sentral maupun Kementerian Keuangan sebagai pemangku kebijakan fiskal belum ada usulan menerapkan pajak untuk sektor keuangan ini. Pasalnya, stabilisasi masih menjadi agenda utama baik dalam ranah fiskal maupun moneter.

"Ini bukan instrumen untuk rencana dan inisiatif kebijakan dalam waktu sekarang. Masih sebatas contoh penerapan di beberapa negara," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi