KOREA SELATAN

Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 15:00 WIB
Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menyampaikan pidato tentang anggaran pemerintah di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Jung Yeon-je/Pool via REUTERS/HP/sa.

SEOUL, DDTCNews – Siapa menyangka grup idol asal Negeri Ginseng, BTS, ikut terseret dalam pro dan kontra pemajakan atas aset kripto? Sesuai dengan salah satu single mereka, BTS mendapat julukan 'dynamite' politik oleh para investor Korea Selatan.

Seperti diketahui, proposal pemajakan atas cryptocurrency alias mata uang kripto bakal ditunda ke tahun 2023. Kendati begitu, perumusan aturannya tetap terus dilakukan. Sesuai usulan Partai Demokrat, pajak sebesar 20% akan dikenakan atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Salah satu objek pemajakan atas aset kripto yang ramai dibicarakan adalah non-fungible token (NFT) untuk merchandise dari BTS. Anggota parlemen Noh Woongrae mempertanyakan apakah NFT dari produk fandom BTS bisa ikut dipajaki. Menurutnya, akan timbul celah pajak apabila NFT ini tidak dimasukan dalam aturan baru terkait pajak uang digital.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Ketika tidak ada yang bisa mengenakan pajak sepeser pun pada NFT BTS, siapa lagi yang akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada aset virtual?" tanya Woongrae dikutip ambgcrypto.com, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, grup idol yang debut pada 2013 lalu tersebut bekerja sama dengan Upbit untuk membuat merchandise NFT. NFT sendiri merupakan perwakilan objek nyata seperti gambar, musik, video, dan lain-lain ke dalam bentuk digital.

Mereka dibeli secara online, khususnya menggunakan uang kripto. Mengingat banyaknya fans BTS di seluruh dunia, transaksi pertukaran Army Coin dan Bitget ini menjadi ramai dilakukan di dunia maya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Terlebih, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut foto Bangtan Boys untuk mempromosikan penawaran mereka. Agensi idol group itu sendiri akhirnya merilis bantahan keterkaitan mereka.

"Kami sedang mencari pelanggaran hukum lainnya dan akan mengambil tindakan hukum terhadap semua pelanggaran," ungkap juru bicara Hybe Entertainment. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN