KOREA SELATAN

Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 15:00 WIB
Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menyampaikan pidato tentang anggaran pemerintah di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Jung Yeon-je/Pool via REUTERS/HP/sa.

SEOUL, DDTCNews – Siapa menyangka grup idol asal Negeri Ginseng, BTS, ikut terseret dalam pro dan kontra pemajakan atas aset kripto? Sesuai dengan salah satu single mereka, BTS mendapat julukan 'dynamite' politik oleh para investor Korea Selatan.

Seperti diketahui, proposal pemajakan atas cryptocurrency alias mata uang kripto bakal ditunda ke tahun 2023. Kendati begitu, perumusan aturannya tetap terus dilakukan. Sesuai usulan Partai Demokrat, pajak sebesar 20% akan dikenakan atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Salah satu objek pemajakan atas aset kripto yang ramai dibicarakan adalah non-fungible token (NFT) untuk merchandise dari BTS. Anggota parlemen Noh Woongrae mempertanyakan apakah NFT dari produk fandom BTS bisa ikut dipajaki. Menurutnya, akan timbul celah pajak apabila NFT ini tidak dimasukan dalam aturan baru terkait pajak uang digital.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Ketika tidak ada yang bisa mengenakan pajak sepeser pun pada NFT BTS, siapa lagi yang akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada aset virtual?" tanya Woongrae dikutip ambgcrypto.com, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, grup idol yang debut pada 2013 lalu tersebut bekerja sama dengan Upbit untuk membuat merchandise NFT. NFT sendiri merupakan perwakilan objek nyata seperti gambar, musik, video, dan lain-lain ke dalam bentuk digital.

Mereka dibeli secara online, khususnya menggunakan uang kripto. Mengingat banyaknya fans BTS di seluruh dunia, transaksi pertukaran Army Coin dan Bitget ini menjadi ramai dilakukan di dunia maya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Terlebih, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut foto Bangtan Boys untuk mempromosikan penawaran mereka. Agensi idol group itu sendiri akhirnya merilis bantahan keterkaitan mereka.

"Kami sedang mencari pelanggaran hukum lainnya dan akan mengambil tindakan hukum terhadap semua pelanggaran," ungkap juru bicara Hybe Entertainment. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi