KOREA SELATAN

Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 15:00 WIB
Grup Idol BTS Terseret Dinamika Aturan Pajak Kripto di Korea

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menyampaikan pidato tentang anggaran pemerintah di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Jung Yeon-je/Pool via REUTERS/HP/sa.

SEOUL, DDTCNews – Siapa menyangka grup idol asal Negeri Ginseng, BTS, ikut terseret dalam pro dan kontra pemajakan atas aset kripto? Sesuai dengan salah satu single mereka, BTS mendapat julukan 'dynamite' politik oleh para investor Korea Selatan.

Seperti diketahui, proposal pemajakan atas cryptocurrency alias mata uang kripto bakal ditunda ke tahun 2023. Kendati begitu, perumusan aturannya tetap terus dilakukan. Sesuai usulan Partai Demokrat, pajak sebesar 20% akan dikenakan atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Salah satu objek pemajakan atas aset kripto yang ramai dibicarakan adalah non-fungible token (NFT) untuk merchandise dari BTS. Anggota parlemen Noh Woongrae mempertanyakan apakah NFT dari produk fandom BTS bisa ikut dipajaki. Menurutnya, akan timbul celah pajak apabila NFT ini tidak dimasukan dalam aturan baru terkait pajak uang digital.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ketika tidak ada yang bisa mengenakan pajak sepeser pun pada NFT BTS, siapa lagi yang akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada aset virtual?" tanya Woongrae dikutip ambgcrypto.com, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, grup idol yang debut pada 2013 lalu tersebut bekerja sama dengan Upbit untuk membuat merchandise NFT. NFT sendiri merupakan perwakilan objek nyata seperti gambar, musik, video, dan lain-lain ke dalam bentuk digital.

Mereka dibeli secara online, khususnya menggunakan uang kripto. Mengingat banyaknya fans BTS di seluruh dunia, transaksi pertukaran Army Coin dan Bitget ini menjadi ramai dilakukan di dunia maya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Terlebih, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut foto Bangtan Boys untuk mempromosikan penawaran mereka. Agensi idol group itu sendiri akhirnya merilis bantahan keterkaitan mereka.

"Kami sedang mencari pelanggaran hukum lainnya dan akan mengambil tindakan hukum terhadap semua pelanggaran," ungkap juru bicara Hybe Entertainment. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?