SELEBRITAS

Greysia Polii Ngomongin Pajak! 'Tax Ratio Indonesia Masih Rendah'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:30 WIB
Greysia Polii Ngomongin Pajak! 'Tax Ratio Indonesia Masih Rendah'

Greysia Polii di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. 

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis Greysia Polii mengajak generasi muda untuk patuh membayar pajak.

Greysia mengatakan kepatuhan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya, pajak juga menjadi tulang punggung negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Kenapa sih saya mau bayar pajak? Karena pajak itu ternyata tulang punggung negara kita loh, dan sayangnya tax ratio di Indonesia masih rendah banget dibanding dengan negara lain," katanya pada video yang diunggah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam video tersebut, Greysia awalnya bercerita mengenai pengalamannya mendatangi KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo untuk melakukan konsultasi pajak. Dia senang selalu memperoleh pelayanan pajak yang baik selama terdaftar sebagai wajib pajak.

Menurutnya, pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo profesional, ramah, cepat, dan tanpa biaya.

Peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 itu kemudian mengajak masyarakat menunjukkan kepedulian kepada negara dengan membayar pajak. Menurutnya, manfaat pajak tersebut juga akan kembali dirasakan oleh semua masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pajak yang kita bayarkan manfaatnya akan kembali ke diri kita sendiri dan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Perlu diingat, saat ini juga menjadi periode bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?