AGENDA PAJAK

Gratis! Tax Center Universitas Gunadarma Gelar Seminar Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:49 WIB
Gratis! Tax Center Universitas Gunadarma Gelar Seminar Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperingati Hari Pajak, Tax Center Universitas Gunadarma akan menyelenggarakan Tax Day Festival 2022 bertajuk Creative Young Generation Bring Tax More Excellence.

Salah satu bentuk kegiatan dalam Tax Day Festival 2022 adalah seminar nasional yang diharapkan menambah wawasan mahasiswa, dosen, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta seluruh stakeholder terkait dengan perpajakan.

Seminar nasional perpajakan mengambil tema Revitalisasi Peranan Tax Center dalam Membentuk Generasi Muda Sadar Pajak. Acara diadakan pada Kamis, 28 Juli 2022 pada pukul 08.30—12.00 WIB dan disiarkan melalui UG TV dan aplikasi Zoom.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Narasumber dalam seminar adalah Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam, serta Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Dharma Tintri Ediraras.

Dengan moderator Wakil Pemimpin Umum & Pemimpin Redaksi Majalah Pajak Aldino Kurniawan, hadir pula Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti serta Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Benny Susanti yang akan memberikan sambutan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seminar ini melalui aplikasi Zoom, dapat melakukan pendaftaran melalui tautan https://s.id/RegistrationTaxDayFest2022. Kuota peserta terbatas. Peserta akan menerima e-certificate dan berkesempatan mendapat door prize.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi contact person melalui 08111597526 (Dewi) atau 085885933716 (Hera). Anda juga dapat mengunjungi situs web taxcenter.gunadarma.ac.id atau Instagram @taxcenter.ug.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra