PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melalui tim transisi sedang menyiapkan grand design dari peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak Aditya Agung mengatakan grand design disiapkan agar ekosistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tetap efisien.

"Kami persiapkan transisi ini dari 5 bidang, organisasi dan tata kelola, SDM, sarana prasarana dan keuangan, IT, serta regulasi," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyusunan grand design peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu dan MA ditargetkan selesai pada tahun ini.

Dalam hal regulasi, Aditya menuturkan Pengadilan Pajak tengah berupaya untuk membuka komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pandangan mahkamah mengenai Pengadilan Pajak ke depan.

"Kami mencoba menghubungi ke Pak Ketua MK Suhartoyo untuk menanyakan, ketika MK memutus, yang dilihat MK ke depan seperti apa. Jadi lebih ke pendalaman atas putusan MK," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terkait dengan aspek IT, Aditya berharap e-tax court tetap digunakan ke depannya. Menurutnya, sistem e-tax court sudah siap digunakan dan layak untuk dilanjutkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan sidang elektronik di Pengadilan Pajak.

Model Organisasi

Mengenai aspek organisasi, terdapat 2 model organisasi Pengadilan Pajak yang diusulkan, yaitu tetap menjadi pengadilan sendiri yang berlokasi di Jakarta seperti saat ini atau menjadi bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah-daerah.

"Kami sudah buat pro-kontra soal itu. Ada 2 alternatif. Ini sedang kami kaji dari dengan melihat pro kontranya masing-masing dan permasalahan yang mungkin timbul," tutur Aditya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, MK lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi putusan MK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja