AMERIKA SERIKAT

Google Cs Gugat Keputusan Pengesahan Pajak Jasa Iklan Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 18:06 WIB
Google Cs Gugat Keputusan Pengesahan Pajak Jasa Iklan Digital

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Chamber of Commerce bersama Amazon, Facebook, dan Google resmi menggugat keputusan parlemen negara bagian Maryland terkait dengan pengenaan pajak atas jasa periklanan digital atau digital ads.

Tidak hanya perusahaan dan asosiasi tersebut, asosiasi lain seperti Internet Association, Computer & Communications Industry Association, dan NetChoice juga turut mengajukan gugatannya ke pengadilan Maryland.

"Ketentuan baru tersebut merupakan serangan secara hukum atas iklan digital. Ketentuan ini ilegal dan harus dinyatakan melanggar hukum," tulis US Chamber of Commerce dalam gugatannya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan terbaru dari Parlemen Maryland tersebut dinilai tidak sejalan dengan Internet Tax Freedom Act yang melarang negara bagian untuk mengenakan pajak bersifat diskriminatif terhadap aktivitas perdagangan elektronik.

Kuasa hukum dari asosiasi-asosiasi dan perusahaan tersebut, Michael Kimberly, mengatakan saat ini sudah terdapat banyak negara bagian yang berencana untuk menerbitkan regulasi pajak digital ads yang sama.

Michael Kimberly mengatakan langkah pengenaan pajak atas digital ads ini bukanlah cara yang tepat untuk meningkatkan penerimaan bagi kas negara bagian.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Pajak ini jelas-jelas bersifat diskriminatif karena hanya dikenakan atas iklan digital dan tidak dikenakan atas iklan cetak," ujar Kimberly, seperti dilansir bizjournals.com.

Maryland menjadi negara bagian pertama di AS yang mengenakan pajak atas jasa periklanan digital. Tarif pajak sebesar 10% dikenakan atas penghasilan dari jasa iklan digital di Maryland, khusus bagi perusahaan digital dengan penghasilan global mencapai US$ 15 miliar.

Dengan pajak baru ini, Maryland diproyeksi akan menerima tambahan penerimaan senilai US$250 juta atau kurang lebih Rp3,47 triliun. Simak ‘Senat Negara Bagian di AS Ini Sahkan Pajak Jasa Iklan Digital’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN