SINGAPURA

Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:02 WIB
Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

SINGAPURA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Singapura akan mengajukan dua usulan perubahan dalam Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Properti 2017, menyusul adanya 24 saran yang berhasil dikumpulkan dari konsultasi publik yang berlangsung pada Mei 2017 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan Singapura menyatakan usulan tersebut berupa penerapan pendekatan opt-out untuk pemberitahuan pajak digital, serta mengklarifikasi dan meningkatkan kekuatan dalam pengumpulan informasi Pengawas Keuangan Pajak Properti, Chief Assessor, dan petugas yang berwenang.

“Saat ini, wajib pajak properti harus memberikan persetujuan khusus sebelum mereka memilih untuk menerapkan pendekatan opt-out atas pemberitahuan pajak digital. Jika usulan tersebut diterima, maka pendekatan opt-out tidak perlu lagi memerlukan persetujuan khusus,” kata Kementerian Keuangan Singapura dalam sebuah pernyataan pers, Selasa (5/9).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Istilah opt-out mengacu pada beberapa metode di mana individu dapat menghindari menerima informasi produk atau layanan yang tidak diminta. Metode ini biasanya terkait dengan kampanye pemasaran langsung seperti, pemasaran melalui e-mail, atau direct mail.

Amandemen RUU Pajak Properti bertujuan untuk memperbarui undang-undang dan memperbaiki administrasi perpajakan. Jika disetujui oleh Parlemen, perubahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

Terkait dengan konsultasi publik, dilansir dalam businesstimes.com.sg, pemerintah menerima umpan balik dari wajib pajak yang menanyakan apakah pembayar pajak yang tidak memilih untuk tidak menerima pemberitahuan secara digital dapat melihatnya secara online di myTax Portal dan menerima peringatan tepat waktu melalui SMS.

Atas pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang tidak ikut serta untuk menerima pemberitahuan digital akan menerima pemberitahuan pajak dalam bentuk hardcopy.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024