SINGAPURA

Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:02 WIB
Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

SINGAPURA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Singapura akan mengajukan dua usulan perubahan dalam Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Properti 2017, menyusul adanya 24 saran yang berhasil dikumpulkan dari konsultasi publik yang berlangsung pada Mei 2017 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan Singapura menyatakan usulan tersebut berupa penerapan pendekatan opt-out untuk pemberitahuan pajak digital, serta mengklarifikasi dan meningkatkan kekuatan dalam pengumpulan informasi Pengawas Keuangan Pajak Properti, Chief Assessor, dan petugas yang berwenang.

“Saat ini, wajib pajak properti harus memberikan persetujuan khusus sebelum mereka memilih untuk menerapkan pendekatan opt-out atas pemberitahuan pajak digital. Jika usulan tersebut diterima, maka pendekatan opt-out tidak perlu lagi memerlukan persetujuan khusus,” kata Kementerian Keuangan Singapura dalam sebuah pernyataan pers, Selasa (5/9).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Istilah opt-out mengacu pada beberapa metode di mana individu dapat menghindari menerima informasi produk atau layanan yang tidak diminta. Metode ini biasanya terkait dengan kampanye pemasaran langsung seperti, pemasaran melalui e-mail, atau direct mail.

Amandemen RUU Pajak Properti bertujuan untuk memperbarui undang-undang dan memperbaiki administrasi perpajakan. Jika disetujui oleh Parlemen, perubahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

Terkait dengan konsultasi publik, dilansir dalam businesstimes.com.sg, pemerintah menerima umpan balik dari wajib pajak yang menanyakan apakah pembayar pajak yang tidak memilih untuk tidak menerima pemberitahuan secara digital dapat melihatnya secara online di myTax Portal dan menerima peringatan tepat waktu melalui SMS.

Atas pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang tidak ikut serta untuk menerima pemberitahuan digital akan menerima pemberitahuan pajak dalam bentuk hardcopy.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN