SINGAPURA

Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:02 WIB
Godok RUU Pajak Properti, Ini Dua Usulan yang Diajukan

SINGAPURA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Singapura akan mengajukan dua usulan perubahan dalam Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Properti 2017, menyusul adanya 24 saran yang berhasil dikumpulkan dari konsultasi publik yang berlangsung pada Mei 2017 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan Singapura menyatakan usulan tersebut berupa penerapan pendekatan opt-out untuk pemberitahuan pajak digital, serta mengklarifikasi dan meningkatkan kekuatan dalam pengumpulan informasi Pengawas Keuangan Pajak Properti, Chief Assessor, dan petugas yang berwenang.

“Saat ini, wajib pajak properti harus memberikan persetujuan khusus sebelum mereka memilih untuk menerapkan pendekatan opt-out atas pemberitahuan pajak digital. Jika usulan tersebut diterima, maka pendekatan opt-out tidak perlu lagi memerlukan persetujuan khusus,” kata Kementerian Keuangan Singapura dalam sebuah pernyataan pers, Selasa (5/9).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Istilah opt-out mengacu pada beberapa metode di mana individu dapat menghindari menerima informasi produk atau layanan yang tidak diminta. Metode ini biasanya terkait dengan kampanye pemasaran langsung seperti, pemasaran melalui e-mail, atau direct mail.

Amandemen RUU Pajak Properti bertujuan untuk memperbarui undang-undang dan memperbaiki administrasi perpajakan. Jika disetujui oleh Parlemen, perubahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

Terkait dengan konsultasi publik, dilansir dalam businesstimes.com.sg, pemerintah menerima umpan balik dari wajib pajak yang menanyakan apakah pembayar pajak yang tidak memilih untuk tidak menerima pemberitahuan secara digital dapat melihatnya secara online di myTax Portal dan menerima peringatan tepat waktu melalui SMS.

Atas pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang tidak ikut serta untuk menerima pemberitahuan digital akan menerima pemberitahuan pajak dalam bentuk hardcopy.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak