Prilly Latuconsina dalam unggahan Kanwil DJP Banten di Instagram. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Prilly Latuconsina mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
Prilly mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak masih dapat segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir pada bulan ini.
"Ayo untuk kalian nih sobat pajak yang punya harta dan belum dilaporkan di SPT Tahunan, segera ikuti PPS ini," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangtim, dikutip pada Sabtu (11/6/2022).
Prilly mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Apabila memerlukan bantuan mengenai PPS, Prilly menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Saluran komunikasi tersebut di antaranya melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, live chat, media sosial, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti PPS agar periodenya tidak terlewat.
"Iya, akhir bulan ini. Jadi jangan sampai kalian lewatin ya," ujarnya.
Dia menambahkan kepatuhan wajib pajak juga sangat diperlukan untuk mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.