BRASIL

Genjot Ekonomi, Brazil Kembali Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:30 WIB
Genjot Ekonomi, Brazil Kembali Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Penikmat pesta menunggu untuk berpartisipasi pada parade karnaval di luar Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/AWW/djo

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brazil kembali menurunkan tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI) hingga 35%.

Presiden Brazil Jair Bolsonaro mengatakan langkah ini diambil untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi seiring dengan mulai meredanya dampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini akan mendorong reindustrialisasi di Brazil melalui peningkatan kompetisi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penghasilan di semua daerah," ujar Bolsonaro seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perlu diketahui, pada Februari lalu Brazil telah menurunkan tarif IPI hingga 25%. Argumen pemerintah kala itu kurang lebih sama, yakni untuk menekan inflasi dan mendorong reindustrialisasi.

Secara total, penurunan tarif IPI diekspektasikan akan menurunkan penerimaan pajak hingga BRL23,4 miliar atau kurang lebih senilai Rp66,4 triliun.

Perusahaan industri yang tergabung dalam National Confederation of Industry pun menyambut baik langkah pemerintah yang kembali memangkas tarif IPI tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Penurunan tarif IPI akan meredam tekanan inflasi yang selama ini dihadapi oleh industri. Penurunan tarif juga menguntung konsumen dan meningkatkan daya tarif Brazil sebagai tujuan investasi," ujar Robson Braga de Andrade, presiden dari asosiasi sektor industri tersebut.

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brazil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brazil.

Kredit pajak diberikan sehubungan dengan pembayaran IPI atas barang mentah atau barang setengah yang dibeli dan digunakan untuk menghasilkan produk jadi atau dikonsumsi dalam proses produksi.

IPI biasanya dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan