KPP PRATAMA GIANYAR

Gencarkan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Perhotelan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 15:30 WIB
Gencarkan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Perhotelan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak perhotelan di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada 23 Mei 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Gianyar Silda mengatakan tujuan kunjungan tersebut ialah sebagai bentuk upaya pengawasan kewajiban perpajakan kepada para pengusaha akomodasi khususnya hotel dan restoran.

"Kedatangan kami adalah untuk meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak. Terlebih, di tahun ini, terdapat peningkatan kedatangan kunjungan wisata ke Bali," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sejauh ini, kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, ke Bali memang mengalami peningkatan seusai berakhirnya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Tren ini juga terjadi di wilayah KPP yang sebagian besar didominasi bisnis pariwisata dan pendukungnya.

Seiring dengan tren peningkatan kunjungan wisatawan tersebut, lanjut Silda, pegawai pajak diminta untuk dapat lebih gencar dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak di bidang pariwisata, khususnya perhotelan.

"Penugasan ini secara langsung diberikan oleh kepala kantor kami di KPP Pratama Gianyar. Beliau berpesan jangan sampai momen pertumbuhan pariwisata ini tidak dapat meningkatkan pertumbuhan kepatuhan dan penerimaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Definisi Kunjungan atau Visit oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses