SEMINAR PAJAK INTERNASIONAL

Gelar Seminar, UI Hadirkan Profesor Hukum Pajak Internasional Belanda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2019 | 19:13 WIB
Gelar Seminar, UI Hadirkan Profesor Hukum Pajak Internasional Belanda

Ilustrasi. (FIA UI)

JAKARTA, DDTCNews – Dinamika pajak global yang sangat cepat pada akhirnya akan mempengaruhi ketentuan hukum pajak di dalam negeri. Dalam konteks ini, perjanjian perpajakan antarnegara (tax treaty) pada gilirannya juga berpengaruh.

Menghadirkan Profesor Bidang Hukum Perpajakan Internasional dari Universitas Leiden Belanda, Kees van Raad, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar sebuah seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’.

Dalam seminar tersebut, Prof. van Raad akan menjabarkan tiga aspek. Pertama, cara mengimplementasikan tax treaty dengan tepat. Kedua, isu-isu yang terkait dengan beneficial owner. Dalam konteks ini, akan ada pembahasan intepretasi tax treaty versus ketentuan domestik. Ketiga, instrumen multilateral.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seminar yang menggandeng DDTCNews sebagai salah satu media partner ini akan diadakan pada Senin, 22 April 2019, pukul 14.30—16.30 WIB di Auditorium Gedung M FIA UI, Kampus UI Depok.

Dalam seminar ini, FIA UI juga bekerja sama dengan KOSTAF UI, ILUNI FIA UI, serta IFA. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seminar ini, bisa langsung menghubungi contact person Luqman (085770922619 atau 081212102088).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses