SEMINAR PAJAK INTERNASIONAL

Gelar Seminar, UI Hadirkan Profesor Hukum Pajak Internasional Belanda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2019 | 19:13 WIB
Gelar Seminar, UI Hadirkan Profesor Hukum Pajak Internasional Belanda

Ilustrasi. (FIA UI)

JAKARTA, DDTCNews – Dinamika pajak global yang sangat cepat pada akhirnya akan mempengaruhi ketentuan hukum pajak di dalam negeri. Dalam konteks ini, perjanjian perpajakan antarnegara (tax treaty) pada gilirannya juga berpengaruh.

Menghadirkan Profesor Bidang Hukum Perpajakan Internasional dari Universitas Leiden Belanda, Kees van Raad, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar sebuah seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’.

Dalam seminar tersebut, Prof. van Raad akan menjabarkan tiga aspek. Pertama, cara mengimplementasikan tax treaty dengan tepat. Kedua, isu-isu yang terkait dengan beneficial owner. Dalam konteks ini, akan ada pembahasan intepretasi tax treaty versus ketentuan domestik. Ketiga, instrumen multilateral.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seminar yang menggandeng DDTCNews sebagai salah satu media partner ini akan diadakan pada Senin, 22 April 2019, pukul 14.30—16.30 WIB di Auditorium Gedung M FIA UI, Kampus UI Depok.

Dalam seminar ini, FIA UI juga bekerja sama dengan KOSTAF UI, ILUNI FIA UI, serta IFA. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seminar ini, bisa langsung menghubungi contact person Luqman (085770922619 atau 081212102088).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra